Berita

Sidang dugaan politik uang Musa-Dito di Bawaslu Provinsi Lampung/RMOLLampung

Politik

Kasus Dugaan Politik Uang Musa-Dito Diputuskan Bawaslu Lampung Telah Penuhi Unsur

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 14:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon di Pilkada Lampung Tengah, Musa Ahmad-Ardito, dipastikan akan terus berlanjut ke tahapan yang lebih tinggi.

Hal ini diketahui usai Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran politik uang paslon Musa-Ardito pada Selasa (15/12).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Iskardo P Panggar, dan anggota Majelis, Muhammad Teguh, setelah mendengar putusan pendahuluan untuk pemeriksaan syarat formil dan materil, memutuskan laporan telah memenuhi unsur.


Sebagai pelapor, Tim Hukum pasangan calon Nessy Kalviya-Imam Suhadi, Alian Setiadi mengatakan, pihaknya telah melampirkan barang bukti dugaan politik uang di 17 kecamatan dari 28 kecamatan di Lampung Tengah.

"Alhamdulillah laporan kami diterima dalam putusan pendahuluan. Terkait syarat formil sudah memenuhi syarat, syarat materil sudah melampirkan bukti-bukti sebanyak 17 kecamatan. Sudah memenuhi 50 persen syarat," ujarnya usai sidang, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Adapun 17 dari 28 kecamatan yang mendasari dugaan ini adalah Kecamatan Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Terbanggibesar, Punggur, Kalirejo, Selagai Lingga, Gunungsugih, dan Pubian.

Selanjutnya Kecamatan Seputih Raman, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Kotagajah, Bumiratu Nuban, Bumi Nabung, Way Pengubuan, dan Padangratu.

Tahap selanjutnya, pada Kamis (17/12), akan dilakukan pemeriksaan pokok perkara oleh Bawaslu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya