Berita

Sidang dugaan politik uang Musa-Dito di Bawaslu Provinsi Lampung/RMOLLampung

Politik

Kasus Dugaan Politik Uang Musa-Dito Diputuskan Bawaslu Lampung Telah Penuhi Unsur

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 14:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon di Pilkada Lampung Tengah, Musa Ahmad-Ardito, dipastikan akan terus berlanjut ke tahapan yang lebih tinggi.

Hal ini diketahui usai Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran politik uang paslon Musa-Ardito pada Selasa (15/12).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Iskardo P Panggar, dan anggota Majelis, Muhammad Teguh, setelah mendengar putusan pendahuluan untuk pemeriksaan syarat formil dan materil, memutuskan laporan telah memenuhi unsur.


Sebagai pelapor, Tim Hukum pasangan calon Nessy Kalviya-Imam Suhadi, Alian Setiadi mengatakan, pihaknya telah melampirkan barang bukti dugaan politik uang di 17 kecamatan dari 28 kecamatan di Lampung Tengah.

"Alhamdulillah laporan kami diterima dalam putusan pendahuluan. Terkait syarat formil sudah memenuhi syarat, syarat materil sudah melampirkan bukti-bukti sebanyak 17 kecamatan. Sudah memenuhi 50 persen syarat," ujarnya usai sidang, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Adapun 17 dari 28 kecamatan yang mendasari dugaan ini adalah Kecamatan Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Terbanggibesar, Punggur, Kalirejo, Selagai Lingga, Gunungsugih, dan Pubian.

Selanjutnya Kecamatan Seputih Raman, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Kotagajah, Bumiratu Nuban, Bumi Nabung, Way Pengubuan, dan Padangratu.

Tahap selanjutnya, pada Kamis (17/12), akan dilakukan pemeriksaan pokok perkara oleh Bawaslu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya