Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali FIkri/Net

Hukum

KPK Geledah 10 Lokasi Terkait Suap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 14:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sepuluh lokasi terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penggeledahan itu dilakukan KPK sejak Senin (14/12) hingga Selasa (15/12) di 10 lokasi di daerah Luwuk dan Banggai Laut, baik rumah maupun kantor milik pemerintah dan swasta yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB).

"Dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/12).


Barang bukti yang diamankan tersebut kata Ali, akan dilakukan verifikasi dan analisa untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Yaitu, Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), dan Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI).

Selanjutnya, Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT Bangun Bangkep  Persada (BBP), Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), dan Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT Andronika Putra Delta (APD).

Keenamnya ditahan setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (3/12).

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus yang diduga akan digunakan Wenny untuk uang serangan fajar saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember kemarin karena kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut yang diusung oleh PDIP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya