Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Analisa Perludem, PT 20 Persen Akan Hadang Tokoh Potensial Jadi Capres 2024

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 20:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tak sedikit partai politik yang berteriak dengan adanya usulan presidential threshold atau ambang batas presiden di angka 20 persen.

Pasalnya, angka tersebut akan menutup kemungkinan tokoh nasional yang mumpuni menjadi presiden terhalang.

Selain itu sistem demokrasi di Indonesia juga banyak dipertanyakan lantaran dibatasi oleh sistem ambang batas tersebut.


Direktur eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, adanya syarat itu mengakibatkan calon yang muncul untuk pencalonan presiden dan wakil presiden terbatas.

“Dengan adanya syarat minimal pencalonan ini menjadikan calon yang muncul terbatas. Akhirnya menyebabkan adanya segregasi di masyarakat,” kata Nisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).

Menurut Nisa, tokoh-tokoh bangsa seperti Rizal Ramli, Susi Pudjiastuti, Din Syamsuddin yang digadang-gadang menjadi calon presiden pun terhalang adanya ambang batas tersebut.

Kata Nisa, beberapa calon potensial akan terhadang ikut kontestasi karena tidak memiliki rumah partai politik yang bisa mengusungnya.

Namun demikian, Nisa mengatakan, jika parlemen dan pemerintah menggolkan ambang batas presiden di angka 0 persen, maka para tokoh tersebut akan melenggang untuk menjadi calon presiden.

Perludem menegaskan, adanya ambang batas parlemen ini juga menutup sistem demokrasi dan sistem presidensial di Indonesia.

“Sebaiknya tidak perlu ada syarat minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini karena tidak sesuai konteks sistem presidensialisme yang dianut Indonesia,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya