Berita

Foto/Net

Hukum

Pengganti Ketua DPRD Kutai Timur Diduga Palsukan Ijazah, Mahasiswa Minta Polisi Usut Tuntas

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, yang ditunjuk DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Encek Ur Firgasih karena tersangkut kasus korupsi, diduga memalsukan ijazah.

Sekelompok masa yang tergabung dalam kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya melakukan aksi di depan kantor pusat DPP PPP hari ini, terkait persoalan tersebut.

Kordinator di dalam Aksi HMI tersebut, Asri Lesilawang menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan menggunakan Ijazah palsu oleh Joni untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.


Dia mengatakan, Joni mengatasnamakan SMAN 5 Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagia sekolah tempatya mendapatkan ijazah. Namun, setelah Asri dan kawan-kawannya melakukan Investigasi langsung ke SMA tersebut tidak ditemukan nama pelajar atas nama Joni.

"Kami melakukan investigasi dan mewawancarai kepala Sekolah SMAN5, Bapak Drs. H. Seger Imam Sujai,M.Pd yang mengatakan atas nama Joni tidak pernah terdaftar sebagai siswa SMAN 5 Balikpapan, dan SMAN 5 Balikpapan selama ini tidak pernah melaksanakan ujian Persamaan," terang Asri dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).

Perbuatan pemalsuan Ijazah ini, dikatakan Asri, merupakan satu perbuatan melawan hukum, khususnya terhadap undang-undang (UU) 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Asri mengutip bunyi Pasal 69 (Ayat) 1 UU tersebut yang menyatakan, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

"Pada ayat duanya (berbunyi) setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah," ungkapnya.

Ancaman hukuman lain yang bisa mengganjar pelaku pemalsu ijazah adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 (ayat) 1.

"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," sebut Asri.

Oleh karena itu, HMI Jakarta meminta Polri mnegusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

"Olehnya itu kami meminta dan mendesak kepada Mabes Polri segera panggil dan periksa saudara Joni, Ketua DPRD Kab Kutai Timur, Kalimantan Timur," pungkas Asri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya