Berita

Aksi bagi-bagi bunga Perempuan Independen/Net

Nusantara

Bagi-bagi Bunga, Perempuan Independen Dukung Penangkapan Habib Rizieq

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 15:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Puluhan perempuan menggelar aksi simpatik nendukung Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab, di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Massa yang mengatanamakan diri Perempuan Independen membagikan bunga kepada warga yang melintas di lokasi. Aparat keamanan yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa juga diberikan bunga.

Massa membentangkan sejumlah poster. Diantaranya, "Polda Metro Jaya Jangan Takut dengan Ormas Radikal", "Kami Bersama Polda Metro Jaya dalam Menjaga Kamtibmas", dan "Perempuan Independen Siap Bersama Polda Metro Jaya Melawan Ormas Radikal".


Tata sebagai koordinator aksi Perempuan Independen mengatakan, aksi ini murni dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Polda Metro Jaya menegakkan hukum dan keadilan.

"Kami datang ke sini murni dan inisiatif kami sendiri, karena kami melihat kondisi Polda Metro Jaya yang mendapat serangan bertubi-tubi dari kelompok intoleran," ucap Tata.

Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak boleh gentar dan takut menghadapi segala bentuk ancaman yang hendak memecah belah persatuan dan kesatuan di negara ini, termasuk dari pendukung Habib Rizieq.

"Kami juga mendukung Polda Metro Jaya dalam menangkap M. Rizieq Shihab agar bertanggung jawab terhadap permasalahan hukumnya," kata Tata.

Selain itu, Perempuan Independen juga mengajak semua komponen dam elemen masyarakat mendukung Polda Metro Jaya menegakkan hukum kepada Habib Rizieq.

"Kami juga mengajak masyadakat bersama-bersama mendukung Polda untuk tidak takut menindak Habib Rizieq ini," katanya.

Setelah menyandang tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, 12 hingga 31 Desember 2020.

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya