Berita

Aksi bagi-bagi bunga Perempuan Independen/Net

Nusantara

Bagi-bagi Bunga, Perempuan Independen Dukung Penangkapan Habib Rizieq

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 15:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Puluhan perempuan menggelar aksi simpatik nendukung Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab, di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Massa yang mengatanamakan diri Perempuan Independen membagikan bunga kepada warga yang melintas di lokasi. Aparat keamanan yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa juga diberikan bunga.

Massa membentangkan sejumlah poster. Diantaranya, "Polda Metro Jaya Jangan Takut dengan Ormas Radikal", "Kami Bersama Polda Metro Jaya dalam Menjaga Kamtibmas", dan "Perempuan Independen Siap Bersama Polda Metro Jaya Melawan Ormas Radikal".


Tata sebagai koordinator aksi Perempuan Independen mengatakan, aksi ini murni dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Polda Metro Jaya menegakkan hukum dan keadilan.

"Kami datang ke sini murni dan inisiatif kami sendiri, karena kami melihat kondisi Polda Metro Jaya yang mendapat serangan bertubi-tubi dari kelompok intoleran," ucap Tata.

Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak boleh gentar dan takut menghadapi segala bentuk ancaman yang hendak memecah belah persatuan dan kesatuan di negara ini, termasuk dari pendukung Habib Rizieq.

"Kami juga mendukung Polda Metro Jaya dalam menangkap M. Rizieq Shihab agar bertanggung jawab terhadap permasalahan hukumnya," kata Tata.

Selain itu, Perempuan Independen juga mengajak semua komponen dam elemen masyarakat mendukung Polda Metro Jaya menegakkan hukum kepada Habib Rizieq.

"Kami juga mengajak masyadakat bersama-bersama mendukung Polda untuk tidak takut menindak Habib Rizieq ini," katanya.

Setelah menyandang tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, 12 hingga 31 Desember 2020.

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya