Berita

Aksi bagi-bagi bunga Perempuan Independen/Net

Nusantara

Bagi-bagi Bunga, Perempuan Independen Dukung Penangkapan Habib Rizieq

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 15:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Puluhan perempuan menggelar aksi simpatik nendukung Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab, di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Massa yang mengatanamakan diri Perempuan Independen membagikan bunga kepada warga yang melintas di lokasi. Aparat keamanan yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa juga diberikan bunga.

Massa membentangkan sejumlah poster. Diantaranya, "Polda Metro Jaya Jangan Takut dengan Ormas Radikal", "Kami Bersama Polda Metro Jaya dalam Menjaga Kamtibmas", dan "Perempuan Independen Siap Bersama Polda Metro Jaya Melawan Ormas Radikal".


Tata sebagai koordinator aksi Perempuan Independen mengatakan, aksi ini murni dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Polda Metro Jaya menegakkan hukum dan keadilan.

"Kami datang ke sini murni dan inisiatif kami sendiri, karena kami melihat kondisi Polda Metro Jaya yang mendapat serangan bertubi-tubi dari kelompok intoleran," ucap Tata.

Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak boleh gentar dan takut menghadapi segala bentuk ancaman yang hendak memecah belah persatuan dan kesatuan di negara ini, termasuk dari pendukung Habib Rizieq.

"Kami juga mendukung Polda Metro Jaya dalam menangkap M. Rizieq Shihab agar bertanggung jawab terhadap permasalahan hukumnya," kata Tata.

Selain itu, Perempuan Independen juga mengajak semua komponen dam elemen masyarakat mendukung Polda Metro Jaya menegakkan hukum kepada Habib Rizieq.

"Kami juga mengajak masyadakat bersama-bersama mendukung Polda untuk tidak takut menindak Habib Rizieq ini," katanya.

Setelah menyandang tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, 12 hingga 31 Desember 2020.

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya