Berita

Calon walikota Medan Bobby Nasution/Net

Politik

Selisih 8 Persen, Pilkada Medan Tidak Akan Ada Sengketa Ke MK

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Calon walikota Medan Bobby Nasution diyakini bakal melenggal mulus usai unggul pada Pilkada Kota Medan 2020 tanpa harus menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyebutkan, setidaknya ada dua faktor utama mengapa jalan Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman menuju kursi walikota bakal mulus.

“Pertama selisih suara antara Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman mencapai sekitar 8 persen. Sementara Peraturan MK 6/2020 menyebutkan gugatan pilkada kabupaten/kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5 persen sampai dengan 2 persen tergantung jumlah penduduk,” ujar Qodari, Minggu (13/12).


Qodari menambahkan, selisih 8 persen tersebut didasarkan pada hasil quick real count yang dilakukan Indo Barometer. Hasilnya, Bobby-Aulia sebesar 54,11 persen dibanding dengan Akhyar-Salman 45,89 persen pada posisi data masuk sebesar 98,84 persen.

Sebagai perbandingan, data Sirekap KPU menunjukan posisi data masuk 75,04 persen di mana pasangan Bobby-Aulia mendapat 53,9 persen dan Akhyar-Salman mendapat 46,1 persen.

Lanjut Qodari, jumlah penduduk Kota Medan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 2.264.145 penduduk. Merujuk Lampiran V Peraturan MK 6/2020, untuk Pilkada Kota Medan selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5 persen dari total suara sah.

“Khusus pemilihan bupati/walikota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai 8 persen,” jelasnya.

Faktor kedua, kata Qodari, pasangan calon nomor urut 1 Akhyar-Salman telah mengakui keunggulan penantangnya Bobby-Aulia. Walaupun, dalam pernyataannya itu Akhyar menyebut ada invisible hand dibalik keunggulan Bobby.

Bagi Qodari, invisible hand yang disebut Akhyar tersebut adalah rakyat Medan itu sendiri.

“Karena siapa yang dipilh dalam pilkada di Kota Medan adalah hak prerogatif rakyat Medan itu sendiri untuk menentukan,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya