Berita

Calon walikota Medan Bobby Nasution/Net

Politik

Selisih 8 Persen, Pilkada Medan Tidak Akan Ada Sengketa Ke MK

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Calon walikota Medan Bobby Nasution diyakini bakal melenggal mulus usai unggul pada Pilkada Kota Medan 2020 tanpa harus menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyebutkan, setidaknya ada dua faktor utama mengapa jalan Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman menuju kursi walikota bakal mulus.

“Pertama selisih suara antara Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman mencapai sekitar 8 persen. Sementara Peraturan MK 6/2020 menyebutkan gugatan pilkada kabupaten/kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5 persen sampai dengan 2 persen tergantung jumlah penduduk,” ujar Qodari, Minggu (13/12).


Qodari menambahkan, selisih 8 persen tersebut didasarkan pada hasil quick real count yang dilakukan Indo Barometer. Hasilnya, Bobby-Aulia sebesar 54,11 persen dibanding dengan Akhyar-Salman 45,89 persen pada posisi data masuk sebesar 98,84 persen.

Sebagai perbandingan, data Sirekap KPU menunjukan posisi data masuk 75,04 persen di mana pasangan Bobby-Aulia mendapat 53,9 persen dan Akhyar-Salman mendapat 46,1 persen.

Lanjut Qodari, jumlah penduduk Kota Medan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 2.264.145 penduduk. Merujuk Lampiran V Peraturan MK 6/2020, untuk Pilkada Kota Medan selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5 persen dari total suara sah.

“Khusus pemilihan bupati/walikota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai 8 persen,” jelasnya.

Faktor kedua, kata Qodari, pasangan calon nomor urut 1 Akhyar-Salman telah mengakui keunggulan penantangnya Bobby-Aulia. Walaupun, dalam pernyataannya itu Akhyar menyebut ada invisible hand dibalik keunggulan Bobby.

Bagi Qodari, invisible hand yang disebut Akhyar tersebut adalah rakyat Medan itu sendiri.

“Karena siapa yang dipilh dalam pilkada di Kota Medan adalah hak prerogatif rakyat Medan itu sendiri untuk menentukan,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya