Berita

Perwakilan dari OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih/RMOL

Nusantara

Desakan Untuk Jokowi, Organisasi Penyandang Disabilitas Harus Diikutsertakan Dalam Pengambilan Kebijakan Program Sosial

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 17:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Plt Menteri Sosial yang saat ini dijabat oleh Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap program sosial pemerintah.

Itu adalah salah satu desakan yang disampaikan oleh Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas kepada Jokowi yang disampaikan dalam konferensi pers virtual mereka pada Minggu (13/12).

"(Jokowi harus) memerintahkan kepada Plt Menteri Sosial untuk senantiasa melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program-program sosial yang ditujukan bagi penyandang disabilitas, sesuai amanat dari UU Penyandang Disabilitas," ujar perwakilan dari OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih.


Selain itu, Nuning mengatakan, pihaknya juga mendesak Jokowi untuk memerintahkan para menterinya untuk meninjau kembali pemotongan anggaran yang berdampak pada kehidupan penyandang disabilitas, terutama bantuan alat bantu yang menjadi kebutuhan mereka.

Jokowi pun diminta memerintahkan Muhadjir untuk membuat mekanisme pengaduan daring dan pengawasan berbasis internet yang bersifat independen dan dapat diakses oleh siapa pun agar bantuan sosial terjamin diterima masyarakat.

Dalam hal bantuan sosial Covid-19, penyandang disabilitas dan komunitas rentan lainnya juga harus dijadikan sasaran, khususnya untuk kebutuhan penerapan protokol kesehatan.

"(Presiden RI harus) merevisi Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan menempatkan KND sebagai lembaga independen dan non-struktural, tidak melekat kepada Kementerian Sosial. Sehingga KND bersifat mandiri, baik secara administratif, kewenangan, keanggotaan, maupun anggaran," lanjut Nuning.

Lebih lanjut, mereka juga meminta agar proses pengisian jabatan anggota KND dilakukan secara terbuka dan akuntabel, terutama melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya