Berita

Perwakilan dari OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih/RMOL

Nusantara

Desakan Untuk Jokowi, Organisasi Penyandang Disabilitas Harus Diikutsertakan Dalam Pengambilan Kebijakan Program Sosial

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 17:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Plt Menteri Sosial yang saat ini dijabat oleh Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap program sosial pemerintah.

Itu adalah salah satu desakan yang disampaikan oleh Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas kepada Jokowi yang disampaikan dalam konferensi pers virtual mereka pada Minggu (13/12).

"(Jokowi harus) memerintahkan kepada Plt Menteri Sosial untuk senantiasa melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program-program sosial yang ditujukan bagi penyandang disabilitas, sesuai amanat dari UU Penyandang Disabilitas," ujar perwakilan dari OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih.


Selain itu, Nuning mengatakan, pihaknya juga mendesak Jokowi untuk memerintahkan para menterinya untuk meninjau kembali pemotongan anggaran yang berdampak pada kehidupan penyandang disabilitas, terutama bantuan alat bantu yang menjadi kebutuhan mereka.

Jokowi pun diminta memerintahkan Muhadjir untuk membuat mekanisme pengaduan daring dan pengawasan berbasis internet yang bersifat independen dan dapat diakses oleh siapa pun agar bantuan sosial terjamin diterima masyarakat.

Dalam hal bantuan sosial Covid-19, penyandang disabilitas dan komunitas rentan lainnya juga harus dijadikan sasaran, khususnya untuk kebutuhan penerapan protokol kesehatan.

"(Presiden RI harus) merevisi Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan menempatkan KND sebagai lembaga independen dan non-struktural, tidak melekat kepada Kementerian Sosial. Sehingga KND bersifat mandiri, baik secara administratif, kewenangan, keanggotaan, maupun anggaran," lanjut Nuning.

Lebih lanjut, mereka juga meminta agar proses pengisian jabatan anggota KND dilakukan secara terbuka dan akuntabel, terutama melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya