Berita

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar/Net

Politik

Tim Pengacara Siapkan Dua Jurus Sikapi Penahanan Habib Rizieq

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan dua jurus untuk menyikapi penahanan terhadap klien mereka.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa jurus pertama yang akan dilakukan adalah mengajukan praperadilan atas kasus ini.

Pihaknya akan meminta pengadilan negeri untuk meninjau kembali penahanan, penangkapan, atau penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.


"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/12).

Sementara cara kedua yang akan ditempuh adalah berkirim surat ke Polda Metro Jaya untuk penangguhan penahanan.

“Kedua, upaya permohonan penangguhan," sebutnya.

Kedua jurus tersebut akan digodok pada hari ini. Semua pengacara Habib Rizieq dikabarkan akan bertemu melakukan pembahasan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya