Walikota Surabaya, Tri Rismaharini/Net
Masa libur pada akhir tahun ini kembali jadi perhatian pemerintah, terkait penyebaran virus corona baru (Covid-19) di tanah air. Karena, berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur panjang menjadi penyebab bertambahnya kasus positif Covid-19 di tanah air.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus.
SE pertama yang bernomor 443/11047/436.8.4/2020, ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha.
Sementara SE kedua dengan nomor 443/11048/436.8.4/2020 ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.
Sementara SE kedua dengan nomor 443/11048/436.8.4/2020 ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.
"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," tulis Risma dalam SE pertama, dalam keterangannya, Sabtu (12/12).
"Serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut, sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," sambung Risma.
Dalam SE tersebut ditegaskan, setiap pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari wajib menunjukkan hasil RT-PCR negatif, saat datang ke Surabaya. Jika tidak memiliki hasil non Covid-19, maka dapat dilakukan di Labkesda.
"Bisa di Puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan (bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Kota Surabaya), atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jl Gayungsari Barat No 124 Surabaya (layanan 24 jam), dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Surabaya. Sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125 ribu per orang," tutur Risma.
Sementara, SE kedua menindaklanjuti SE Mendagri No 440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama.
Para Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau satgas mandiri tanggap COVID-19, hendaknya menyampaikan hal tersebut kepada warga atau penghuninya masing-masing.
"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing," tulis Risma.
"Sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut sesuai prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," imbuhnya.
Sama halnya dengan pekerja, warga atau penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Surabaya lebih dari 2 hari juga wajib untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif, pada saat datang ke Surabaya.
Dan sebelum hasil tes keluar, warga diminta melakukan karantina mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.
"Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu ada peningkatan kasus. Makanya saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," demikian Risma.