Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Net

Politik

Empat Daerah Di Sumut Gelar Pencoblosan Ulang, Ini Rinciannya

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 05:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Empat daerah di Sumatera Utara akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, laporan akan dilaksanakannya pemungutan suara ulang ini terjadi di Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Karo.

"Masing-masing ada 1 TPS yang akan melaksanakan PSU," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (11/12).

PSU di Kota Binjai terjadi di TPS 003, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota. Di TPS ini PSU akan digelar pada Sabtu 12 Desember 2020. Sedangkan di Kabupaten Serdang Bedagai, PSU dilakukan di TPS 07, Dusun Barisan Panjang, desa Gelam, Sei Serima. Di Serdang Bedagai ini PSU akan dilakukan pada Minggu 13 Desember 2020.

Kemudian PSU di Kabupaten Tapanuli Selatan akan dilakukan di TPS 1, Desa Pangaribuan, Kecamatan Sipirok. Rencananya akan digelar pada, Minggu 13 Desember 2020. Sedangkan PSU di Kabupaten Karo terjadi di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. PSU ini akan digelar pada Minggu 13 Desember 2020.

"PSU di Binjai terjadi karena ada dua pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain, sehingga pemilih asli yang datang membawa KTP tidak bisa menggunakan hak pilih. PSU di Serdang Bedagai terjadi karena ada dua pemilih yang ber KTP elektronik DKI Jakarta dan Kepulauan Riau," jelasnya.

Adapun pemilihan ulang dilakukan di Tapanuli Selatan karena KPPS kedapatan melakukan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 WIB, tepatnya pukul 11.30.

"Sehingga ada 33 pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya. Nah kalau yang di Karo karena ada 2 pemilih yang menggunakan pemberitahuan memilih orang lain," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya baru menerima 4 laporan pelanggaran yang membuat dilakukannya PSU. Laporan lain menurutnya juga ada yang masuk, namun kebanyakan sifatnya tidak sampai berujung kebijakan pemungutan suara ulang.

"Misalnya keterlambatan membuka TPS sekitar 30 menit dan beberapa kesalahan pengadministrasian lainnya pada plano yang sifatnya tidak memengaruhi perolehan suara. Itu bisa diselesaikan dengan perbaikan di tempat dengan pengawasan kita, termasuk dari para saksi," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya