Berita

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/Ist

Politik

Yasonna Laoly: Pelaku UMK Harus Manfaatkan Fasilitas UU Cipta Kerja Dalam Kemudahan Berusaha

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk bisa mendirikan badan hukum baru perseroan perorangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam diskusi interaktif mengenai arah kebijakan Pemerintah dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha, di Bali, Jumat (11/12).

Yasonna Laoly menegaskan, upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK dilakukan mengingat pentingnya sektor tersebut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia mengajak para pelaku UMK memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah. Salah satunya, mendirikan badan hukum baru perseroan perseorangan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Pelaku usaha juga diimbau melakukan pendaftaran atas merek, sebab Kemenkumham tengah berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah," ujar Yasonna.

Lanjutnya, UMK menjadi penyumbang terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga 60 persen. Hal tersebut menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional.

"UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar. Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui perseroan perorangan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, politisi PDIP ini juga mengatakan, bahwa perseroan perorangan menjadi solusi bagi pelaku UMK di Bali untuk bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kami berharap bentuk perseroan tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk bangkit. Kita harus bekerja keras memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, tidak berhenti di status quo, karena waktu berjalan dengan cepat dan kita harus terus beradaptasi," katanya.

Sambungnya, perseroan perorangan hanya satu dari serangkaian upaya pemerintah meningkatkan iklim berusaha di Tanah Air lewat UU Cipta Kerja. Adapun kebijakan ini juga telah memangkas lebih dari 70 UU dari berbagai sektor.

Proses penyederhanaan regulasi ini, bagi dia, telah menjadi fokus perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Terhitung mulai 2016 ada lebih dari tiga ribu peraturan daerah (perda) terkait investasi dipangkas dan direvisi.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin dan akan terus dievaluasi melalui sistem "online single submission".

"Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih sehingga investasi yang lebih baik di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya