Berita

anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal/Net

Politik

Opsi Upaya Paksa Kepolisian Pada Habib Rizieq Sesuai Prosedur Hukum Berlaku

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI meminta semua pihak untuk patuh dengan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah menyandang status sebagai tersangka.

"Mohon semua pihak siapapun hargai hukum di negara kita. Jangan sampai nanti membuat gaduh di negara kita," kata anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).

Saat disinggung apakah upaya penjemputan paksa Habib Rizieq oleh kepolisian itu wajar, Cucun menyebut hal itu sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Ya prosedur hukumnya seperti itu. Nanti ketika proses di BAP akan terang benderang nanti siapa yang melakukan apa. Polisi juga akan terus melaporkan ke publik," tuturnya.

Meski begitu, politisi PKB ini menyatakan bahwa pengawasan kasus tewasnya enam orang anggota FPI pengawal Habib Rizieq tetap dilakukan Komisi III DPR dengan menampung aspirasi keluarga korban.

"Kami juga akan melakukan pengawasan terus. Langkah Polri kami juga akan pantau terus juga harapan atau yang namanya asoirasi yang datang ke Komisi III kita juga akan akomodir," tegasnya.

Adapun, terkait status tersangka Habib Rizieq soal dalam kasus kerumunan di Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor dan disebutkan pihak kepolisian akan menjemput paksa, Cucun kembali menegaskan bahwa semua pihak harus patuh dan menghargai hukum. 

"Nah terkait penetapan status segala macam kami berharap semua hargai hukum yang ada di negara kita jangan sampai nanti menggunakan power civil society untuk melawan hukum," tandasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya membuka opsi menjemput paksa Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atau kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa yang dimilik Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya