Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Arteria Dahlan Ingatkan Habib Rizieq Jangan Seolah Tempatkan Diri Di Atas Negara

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta agar Habib Rizieq Shihab menghormati proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian," kata Arteria dalam keteranganya, Jumat (11/12).

"Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," sambung Arteria menekankan.


Politisi PDI Perjuangan ini melihat, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka serta bakal melakukan upaya penangkapan paksa adalah hal yang sangat wajar. Pasalnya, sambung Arteria, semua itu dilakukan setelah melalui proses informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup.

"Bang Fadil (Kapolda Metro Jaya) itu polisi smart yang habitatnya memang di serse, jadi pastinya paham betul lapangan. Saya meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk bekerja," tandas Arteria.

Menurut dia, jika HRS kooperatif terhadap persoalan hukum yang menjeratnya, kejadian berdarah di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan enam orang laskar FPI tewas tidak akan terjadi.

"Kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian Km 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau. Sekarang saatnya kita melihat semuanya secara obyektif, beri ruang dan beri dukungan kepada polisi dan parat penegak hukum yang sedang bekerja, jangan sampai kita membuat aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya bimbang dan ragu untuk bersikap dan bertindak tegas," demikian Arteria.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Jo pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya