Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Hukum

Arteria Dahlan Ingatkan Habib Rizieq Jangan Seolah Tempatkan Diri Di Atas Negara

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta agar Habib Rizieq Shihab menghormati proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian," kata Arteria dalam keteranganya, Jumat (11/12).

"Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," sambung Arteria menekankan.


Politisi PDI Perjuangan ini melihat, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka serta bakal melakukan upaya penangkapan paksa adalah hal yang sangat wajar. Pasalnya, sambung Arteria, semua itu dilakukan setelah melalui proses informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup.

"Bang Fadil (Kapolda Metro Jaya) itu polisi smart yang habitatnya memang di serse, jadi pastinya paham betul lapangan. Saya meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk bekerja," tandas Arteria.

Menurut dia, jika HRS kooperatif terhadap persoalan hukum yang menjeratnya, kejadian berdarah di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan enam orang laskar FPI tewas tidak akan terjadi.

"Kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian Km 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau. Sekarang saatnya kita melihat semuanya secara obyektif, beri ruang dan beri dukungan kepada polisi dan parat penegak hukum yang sedang bekerja, jangan sampai kita membuat aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya bimbang dan ragu untuk bersikap dan bertindak tegas," demikian Arteria.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Jo pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya