Berita

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay/Net

Politik

Calon Tunggal Berjaya, Seruan Hapus Ambang Batas Pencalonan Muncul

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 10:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pilkada Serentak 2020 telah melalui tahapan pencoblosan pada 9 Desember kemarin. Kini rekapitulasi tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, terdapat 25 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Dari 25 calon tunggal tersebut, perolehan suara 24 calon sudah menjauhi kotak kosong.

Sementara data penghitungan satu pasangan calon tunggal lain, tepatnya di Pegunungan Arfak, belum masuk dalam daftar Sirekap KPU.


Kini acara seruan agar ambang batas pencalonan yang mensyaratkan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara dihapuskan mulai bermunculan.

Seruan pertama datang dari mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Selain meminta ambang batas dihapus, Hadar juga berharap prosentase minimal dukungan calon perseorangan diturunkan.  

“Baiknya persyaratan pencalonan dari parpol (minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara) dihilangkan dan persentase jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan diturunkan,” urainya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (11/12).

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini.

“Hapuskan ambang batas pencalonan jalur parpol, permudah persyaratan calon perseorangan (independen),” serunya di akun Twitter pribadi.

Selain menyerukan hal tersebut, Titi juga meminta agar skema pengawasan dan penegakan hukum politik uang dan mahar politik diatur secara efektif dan berkeadilan.

“Juga pengaturan persyaratan kader minimal 3 tahun untuk calon dari parpol,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya