Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/RMOL

Politik

Habib Rizieq Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Merasa Penetapan Tersangkanya Bernuansa Politis

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 05:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan Kamis (10/12) bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat.

Irjen Fadil bahkan mengatakan akan segera melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Merespons keputusan hukum Fadil, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan penetapan tersangka pasti didasarkan pada syarat minimalnya yakni dua alat bukti melakukan sebuah tindak pidana.


Suparji menyebutkan, upaya penangkapan oleh aparat penegak hukum bisa dilakukan jika si tersangka mangkir selama dua kali saat dipanggil polisi.

Dengan demikian, untuk pemanggilan ketiga kalinya dapat dilakukan jemput paksa atau penangkapan.

"Penangkapan dapat dilakukan jika diduga melakukan tindak pidana dan dipanggil sebagai saksi 2 kali tidak datang maka panggilan ke 3 dapat dipanggil paksa atau penangkapan," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).

Terkait pandangan bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq bernuansa politis, Suparji Ahmad meminta polisi menjawab dengan proses penyidikan yang profesional dan transparan.

Sedangkan masukan bagi Habib Rizieq, Suparji menyarankan Habib Rizieq melakukan gugatan pra peradilan.

Alasannya, praperadilan akan dapat membatalkan penetapan tersangka dan juga penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Bagi Habib Rizieq dapat mengajukan pra peradilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penangkapan," demikian saran Guru Besar hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Suparji menekankan pada pihak yang terkiat dengan peristiwa hukum penetapan tersangka Habib Rizieq agar saling menahan diri.

Kata Suparji, hal itu sangat penting untuk mengedepankan upaya hukum secara baik dan benar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya