Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/RMOL

Politik

Habib Rizieq Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Merasa Penetapan Tersangkanya Bernuansa Politis

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 05:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan Kamis (10/12) bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat.

Irjen Fadil bahkan mengatakan akan segera melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Merespons keputusan hukum Fadil, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan penetapan tersangka pasti didasarkan pada syarat minimalnya yakni dua alat bukti melakukan sebuah tindak pidana.


Suparji menyebutkan, upaya penangkapan oleh aparat penegak hukum bisa dilakukan jika si tersangka mangkir selama dua kali saat dipanggil polisi.

Dengan demikian, untuk pemanggilan ketiga kalinya dapat dilakukan jemput paksa atau penangkapan.

"Penangkapan dapat dilakukan jika diduga melakukan tindak pidana dan dipanggil sebagai saksi 2 kali tidak datang maka panggilan ke 3 dapat dipanggil paksa atau penangkapan," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).

Terkait pandangan bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq bernuansa politis, Suparji Ahmad meminta polisi menjawab dengan proses penyidikan yang profesional dan transparan.

Sedangkan masukan bagi Habib Rizieq, Suparji menyarankan Habib Rizieq melakukan gugatan pra peradilan.

Alasannya, praperadilan akan dapat membatalkan penetapan tersangka dan juga penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Bagi Habib Rizieq dapat mengajukan pra peradilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penangkapan," demikian saran Guru Besar hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Suparji menekankan pada pihak yang terkiat dengan peristiwa hukum penetapan tersangka Habib Rizieq agar saling menahan diri.

Kata Suparji, hal itu sangat penting untuk mengedepankan upaya hukum secara baik dan benar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya