Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/RMOL

Politik

Habib Rizieq Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Merasa Penetapan Tersangkanya Bernuansa Politis

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 05:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan Kamis (10/12) bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat.

Irjen Fadil bahkan mengatakan akan segera melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Merespons keputusan hukum Fadil, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan penetapan tersangka pasti didasarkan pada syarat minimalnya yakni dua alat bukti melakukan sebuah tindak pidana.


Suparji menyebutkan, upaya penangkapan oleh aparat penegak hukum bisa dilakukan jika si tersangka mangkir selama dua kali saat dipanggil polisi.

Dengan demikian, untuk pemanggilan ketiga kalinya dapat dilakukan jemput paksa atau penangkapan.

"Penangkapan dapat dilakukan jika diduga melakukan tindak pidana dan dipanggil sebagai saksi 2 kali tidak datang maka panggilan ke 3 dapat dipanggil paksa atau penangkapan," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).

Terkait pandangan bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq bernuansa politis, Suparji Ahmad meminta polisi menjawab dengan proses penyidikan yang profesional dan transparan.

Sedangkan masukan bagi Habib Rizieq, Suparji menyarankan Habib Rizieq melakukan gugatan pra peradilan.

Alasannya, praperadilan akan dapat membatalkan penetapan tersangka dan juga penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Bagi Habib Rizieq dapat mengajukan pra peradilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penangkapan," demikian saran Guru Besar hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Suparji menekankan pada pihak yang terkiat dengan peristiwa hukum penetapan tersangka Habib Rizieq agar saling menahan diri.

Kata Suparji, hal itu sangat penting untuk mengedepankan upaya hukum secara baik dan benar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya