Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/RMOL

Politik

Habib Rizieq Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Merasa Penetapan Tersangkanya Bernuansa Politis

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 05:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan Kamis (10/12) bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat.

Irjen Fadil bahkan mengatakan akan segera melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Merespons keputusan hukum Fadil, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan penetapan tersangka pasti didasarkan pada syarat minimalnya yakni dua alat bukti melakukan sebuah tindak pidana.


Suparji menyebutkan, upaya penangkapan oleh aparat penegak hukum bisa dilakukan jika si tersangka mangkir selama dua kali saat dipanggil polisi.

Dengan demikian, untuk pemanggilan ketiga kalinya dapat dilakukan jemput paksa atau penangkapan.

"Penangkapan dapat dilakukan jika diduga melakukan tindak pidana dan dipanggil sebagai saksi 2 kali tidak datang maka panggilan ke 3 dapat dipanggil paksa atau penangkapan," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).

Terkait pandangan bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq bernuansa politis, Suparji Ahmad meminta polisi menjawab dengan proses penyidikan yang profesional dan transparan.

Sedangkan masukan bagi Habib Rizieq, Suparji menyarankan Habib Rizieq melakukan gugatan pra peradilan.

Alasannya, praperadilan akan dapat membatalkan penetapan tersangka dan juga penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Bagi Habib Rizieq dapat mengajukan pra peradilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penangkapan," demikian saran Guru Besar hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Suparji menekankan pada pihak yang terkiat dengan peristiwa hukum penetapan tersangka Habib Rizieq agar saling menahan diri.

Kata Suparji, hal itu sangat penting untuk mengedepankan upaya hukum secara baik dan benar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya