Berita

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/RMOL

Politik

Habib Rizieq Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Merasa Penetapan Tersangkanya Bernuansa Politis

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 05:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan Kamis (10/12) bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat.

Irjen Fadil bahkan mengatakan akan segera melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Merespons keputusan hukum Fadil, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan penetapan tersangka pasti didasarkan pada syarat minimalnya yakni dua alat bukti melakukan sebuah tindak pidana.

Suparji menyebutkan, upaya penangkapan oleh aparat penegak hukum bisa dilakukan jika si tersangka mangkir selama dua kali saat dipanggil polisi.

Dengan demikian, untuk pemanggilan ketiga kalinya dapat dilakukan jemput paksa atau penangkapan.

"Penangkapan dapat dilakukan jika diduga melakukan tindak pidana dan dipanggil sebagai saksi 2 kali tidak datang maka panggilan ke 3 dapat dipanggil paksa atau penangkapan," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).

Terkait pandangan bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq bernuansa politis, Suparji Ahmad meminta polisi menjawab dengan proses penyidikan yang profesional dan transparan.

Sedangkan masukan bagi Habib Rizieq, Suparji menyarankan Habib Rizieq melakukan gugatan pra peradilan.

Alasannya, praperadilan akan dapat membatalkan penetapan tersangka dan juga penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Bagi Habib Rizieq dapat mengajukan pra peradilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penangkapan," demikian saran Guru Besar hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Suparji menekankan pada pihak yang terkiat dengan peristiwa hukum penetapan tersangka Habib Rizieq agar saling menahan diri.

Kata Suparji, hal itu sangat penting untuk mengedepankan upaya hukum secara baik dan benar.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya