Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Supervisi Dengan Polda Sumsel, KPK Serahkan Berkas Perkara Wabup OKU Johan Anuar Ke JPU

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020, Johan Anuar (JA) telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan dimana sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK," kata Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/12).


Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ali menjelaskan, Johan Anuar saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumsel diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hadirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah.

"JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono selaku Kadinsosnakertran Kabupaten OKU menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013.

Pada 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang sebelumnya tidak dianggarkan.

"Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA)," terang Ali.

Johan Anuar memerintahkan pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.

"Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar," tutur Ali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya