Berita

Menteri Kesehatan Constantinos Ioannou/Net

Dunia

Siprus Berlakukan Pembatasan Ketat Jelang Natal, Menkes: Masyarakat Jenuh Dan Lelah Dengan Aturan Covid

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 10:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Siprus akan menutup hotel dan pusat perbelanjaan, juga memberikan pelarangan kehadiran ibadah di Gereja selama liburan Natal. Pengumuman menyedihkan bagi banyak orang yang akan merayakan Natal ini keluar bersamaan dengan angka kasus yang belum menunjukkan penurunan.

Menteri Kesehatan Constantinos Ioannou mengumumkan akan diberlakukan pembatasan yang lebih ketat setelah rapat kabinet darurat.

Pembatasan yang leih ketat itu diberlakukan mulai 11 hingga 31 Desember.


Tes antigen cepat yang telah dilakukan di seluruh Siprus menunjukkan bahwa virus ada di mana-mana.

"Penyebarannya begitu cepat, di semua kota, desa, dan distrik," katanya seperti dikutip dari AFP, Rabu (9/12).

Dia mengatakan bar, restoran, kafe dan tempat perhotelan lainnya harus ditutup, seperti halnya pusat perbelanjaan, sementara layanan gereja akan terus berjalan tanpa hadirin dan pusat tutorial setelah sekolah juga dilarang.

Sekolah menengah kembali menggunakan pembelajaran jarak jauh mulai 14 Desember, kata Ioannou pada konferensi pers, Rabu.

"Tindakan ini kami ambil untuk mencegah memburuknya situasi, sebelum gejolak bertambah lagi," katanya.

Negara itu telah memberlakukan jam malam sejak 30 November lalu. Langkah-langkah sebetulnya akan berakhir pada 13 Desember jika situasi Covid-19 membaik.

Sayangnya, Siprus mencatatkan angka tertinggi sebanyak 419 kasus hanya dalam satu hari pada Selasa serta lima kematian. Ini menjadi hari yang mengerikan. Membuat otoritas kembali menekankan peraturan ketat hingga 31 Desember.

Pada akhir September, Siprus hanya memiliki 1.755 kasus, tetapi jumlah infeksi meningkat hingga lebih dari 13.000. Dan terus meningkat hingga per Rabu (9/12) angkanya melebihi 13.280.

Ioannou menyadari bahwa ada "kelelahan" dan "rasa Jenuh" pada masyarakat atas aturan dan pembatasan Covid-19, yang mengekang dan merugikan kehidupannya. Namun, tidak ada cara lain untuk menurunkan angka penyebaran selain harus menjaga jarak dan meminimalkan kerumuman.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya