Berita

Perdana Menteri Jean Castex/Net

Dunia

RUU Anti-Separatisme Prancis Akhirnya Lolos, PM Jean Castex Pastikan Itu Ditujukan Untuk Menangani Ideologi Jahat

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 08:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Prancis Emmanuel Macron berhasil mendapatkan persetujuan dari kabinetnya untuk meloloskan rancangan undang-undang yang menargetkan ‘Islamisme Radikal’ menyusul serentetan serangan teror yang terjadi di negara sekuler itu.

Ini adalah sebuah langkah yang dikhawatirkan oleh beberapa kritikus akan menstigmatisasi komunitas Muslim Prancis, yang terbesar di Eropa.

Teks itu awalnya berjudul RUU ‘anti-separatisme’, istilah yang digunakan Macron untuk merujuk pada Islam radikal. Menyusul banyaknya kritik terhadap istilah itu, sekarang diganti menjadi ‘RUU untuk memperkuat nilai-nilai republik’, yang isinya sebagian besar sekularisme dan kebebasan berekspresi.


Saat mempertahankan RUU tersebut pada konferensi pers Rabu (9/12), Perdana Menteri Jean Castex mengatakan isi undang-undang tersebut tidak menargetkan kebebasan beragama tetapi ditujukan pada ‘ideologi jahat dari Islamisme radikal’.

Castex menggambarkan RUU yang diusulkan tersebut sebagai hukum kebebasan, perlindungan dan emansipasi dalam menghadapi fundamentalisme agama.

Undang-undang tersebut sebenarnya sedang dipersiapkan sebelum terjadi pembunuhan Samuel Paty, seorang guru sekolah menengah pertama pada bulan Oktober yang diserang di jalan dan dipenggal kepalanya setelah menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas kebebasan berekspresi.

Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Chechnya yang berusia 18 tahun setelah kampanye media sosial yang ganas terhadap Paty, memberikan dorongan baru pada RUU tersebut. Ini juga mendorong dimasukkannya kejahatan spesifik dari ujaran kebencian online dan membocorkan informasi pribadi di internet.

"Musuh Republik adalah ideologi politik yang disebut Islamisme radikal, yang bertujuan untuk memecah belah Prancis di antara mereka sendiri," kata Castex pada Rabu pagi dalam wawancara dengan harian Prancis Le Monde, seperti dikutip dari AFP.

Dia berargumen bahwa alih-alih menargetkan Muslim, undang-undang tersebut bertujuan untuk membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal yang tumbuh.

Undang-undang yang diusulkan akan mempermudah penghentian masjid dari menerima pendanaan asing, dan juga akan menawarkan perlindungan kepada para pemimpin komunitas moderat yang dalam bahaya digulingkan oleh "kudeta" ekstremis.

Rancangan undang-undang yang disponsori bersama oleh Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin dan Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti, juga mengusulkan kriteria yang lebih ketat untuk mengizinkan sekolah di rumah bagi anak-anak berusia di atas tiga tahun dalam upaya untuk mencegah orang tua mengeluarkan anak-anak mereka dari sekolah umum dan mendaftarkan mereka dalam struktur Islam bawah tanah.

Dokter, sementara itu, akan didenda atau dipenjara jika mereka melakukan tes keperawanan pada perempuan.

Poligami sudah dilarang di Prancis, tetapi undang-undang baru juga akan melarang pihak berwenang mengeluarkan surat izin tinggal untuk pelamar poligami.

Para pejabat balai kota juga akan mewawancarai pasangan secara terpisah sebelum pernikahan mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak dipaksa menikah.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya