Berita

Perdana Menteri Jean Castex/Net

Dunia

RUU Anti-Separatisme Prancis Akhirnya Lolos, PM Jean Castex Pastikan Itu Ditujukan Untuk Menangani Ideologi Jahat

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 08:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Prancis Emmanuel Macron berhasil mendapatkan persetujuan dari kabinetnya untuk meloloskan rancangan undang-undang yang menargetkan ‘Islamisme Radikal’ menyusul serentetan serangan teror yang terjadi di negara sekuler itu.

Ini adalah sebuah langkah yang dikhawatirkan oleh beberapa kritikus akan menstigmatisasi komunitas Muslim Prancis, yang terbesar di Eropa.

Teks itu awalnya berjudul RUU ‘anti-separatisme’, istilah yang digunakan Macron untuk merujuk pada Islam radikal. Menyusul banyaknya kritik terhadap istilah itu, sekarang diganti menjadi ‘RUU untuk memperkuat nilai-nilai republik’, yang isinya sebagian besar sekularisme dan kebebasan berekspresi.


Saat mempertahankan RUU tersebut pada konferensi pers Rabu (9/12), Perdana Menteri Jean Castex mengatakan isi undang-undang tersebut tidak menargetkan kebebasan beragama tetapi ditujukan pada ‘ideologi jahat dari Islamisme radikal’.

Castex menggambarkan RUU yang diusulkan tersebut sebagai hukum kebebasan, perlindungan dan emansipasi dalam menghadapi fundamentalisme agama.

Undang-undang tersebut sebenarnya sedang dipersiapkan sebelum terjadi pembunuhan Samuel Paty, seorang guru sekolah menengah pertama pada bulan Oktober yang diserang di jalan dan dipenggal kepalanya setelah menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas kebebasan berekspresi.

Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Chechnya yang berusia 18 tahun setelah kampanye media sosial yang ganas terhadap Paty, memberikan dorongan baru pada RUU tersebut. Ini juga mendorong dimasukkannya kejahatan spesifik dari ujaran kebencian online dan membocorkan informasi pribadi di internet.

"Musuh Republik adalah ideologi politik yang disebut Islamisme radikal, yang bertujuan untuk memecah belah Prancis di antara mereka sendiri," kata Castex pada Rabu pagi dalam wawancara dengan harian Prancis Le Monde, seperti dikutip dari AFP.

Dia berargumen bahwa alih-alih menargetkan Muslim, undang-undang tersebut bertujuan untuk membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal yang tumbuh.

Undang-undang yang diusulkan akan mempermudah penghentian masjid dari menerima pendanaan asing, dan juga akan menawarkan perlindungan kepada para pemimpin komunitas moderat yang dalam bahaya digulingkan oleh "kudeta" ekstremis.

Rancangan undang-undang yang disponsori bersama oleh Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin dan Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti, juga mengusulkan kriteria yang lebih ketat untuk mengizinkan sekolah di rumah bagi anak-anak berusia di atas tiga tahun dalam upaya untuk mencegah orang tua mengeluarkan anak-anak mereka dari sekolah umum dan mendaftarkan mereka dalam struktur Islam bawah tanah.

Dokter, sementara itu, akan didenda atau dipenjara jika mereka melakukan tes keperawanan pada perempuan.

Poligami sudah dilarang di Prancis, tetapi undang-undang baru juga akan melarang pihak berwenang mengeluarkan surat izin tinggal untuk pelamar poligami.

Para pejabat balai kota juga akan mewawancarai pasangan secara terpisah sebelum pernikahan mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak dipaksa menikah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya