Berita

Perdana Menteri Jean Castex/Net

Dunia

RUU Anti-Separatisme Prancis Akhirnya Lolos, PM Jean Castex Pastikan Itu Ditujukan Untuk Menangani Ideologi Jahat

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 08:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Prancis Emmanuel Macron berhasil mendapatkan persetujuan dari kabinetnya untuk meloloskan rancangan undang-undang yang menargetkan ‘Islamisme Radikal’ menyusul serentetan serangan teror yang terjadi di negara sekuler itu.

Ini adalah sebuah langkah yang dikhawatirkan oleh beberapa kritikus akan menstigmatisasi komunitas Muslim Prancis, yang terbesar di Eropa.

Teks itu awalnya berjudul RUU ‘anti-separatisme’, istilah yang digunakan Macron untuk merujuk pada Islam radikal. Menyusul banyaknya kritik terhadap istilah itu, sekarang diganti menjadi ‘RUU untuk memperkuat nilai-nilai republik’, yang isinya sebagian besar sekularisme dan kebebasan berekspresi.


Saat mempertahankan RUU tersebut pada konferensi pers Rabu (9/12), Perdana Menteri Jean Castex mengatakan isi undang-undang tersebut tidak menargetkan kebebasan beragama tetapi ditujukan pada ‘ideologi jahat dari Islamisme radikal’.

Castex menggambarkan RUU yang diusulkan tersebut sebagai hukum kebebasan, perlindungan dan emansipasi dalam menghadapi fundamentalisme agama.

Undang-undang tersebut sebenarnya sedang dipersiapkan sebelum terjadi pembunuhan Samuel Paty, seorang guru sekolah menengah pertama pada bulan Oktober yang diserang di jalan dan dipenggal kepalanya setelah menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas kebebasan berekspresi.

Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Chechnya yang berusia 18 tahun setelah kampanye media sosial yang ganas terhadap Paty, memberikan dorongan baru pada RUU tersebut. Ini juga mendorong dimasukkannya kejahatan spesifik dari ujaran kebencian online dan membocorkan informasi pribadi di internet.

"Musuh Republik adalah ideologi politik yang disebut Islamisme radikal, yang bertujuan untuk memecah belah Prancis di antara mereka sendiri," kata Castex pada Rabu pagi dalam wawancara dengan harian Prancis Le Monde, seperti dikutip dari AFP.

Dia berargumen bahwa alih-alih menargetkan Muslim, undang-undang tersebut bertujuan untuk membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal yang tumbuh.

Undang-undang yang diusulkan akan mempermudah penghentian masjid dari menerima pendanaan asing, dan juga akan menawarkan perlindungan kepada para pemimpin komunitas moderat yang dalam bahaya digulingkan oleh "kudeta" ekstremis.

Rancangan undang-undang yang disponsori bersama oleh Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin dan Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti, juga mengusulkan kriteria yang lebih ketat untuk mengizinkan sekolah di rumah bagi anak-anak berusia di atas tiga tahun dalam upaya untuk mencegah orang tua mengeluarkan anak-anak mereka dari sekolah umum dan mendaftarkan mereka dalam struktur Islam bawah tanah.

Dokter, sementara itu, akan didenda atau dipenjara jika mereka melakukan tes keperawanan pada perempuan.

Poligami sudah dilarang di Prancis, tetapi undang-undang baru juga akan melarang pihak berwenang mengeluarkan surat izin tinggal untuk pelamar poligami.

Para pejabat balai kota juga akan mewawancarai pasangan secara terpisah sebelum pernikahan mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak dipaksa menikah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya