Berita

Kesepakatan nuklir bersejarah Iran bisa dilanjutkan tanpa perlu negosiasi/Net

Dunia

Rouhani: Kesepakatan Nuklir Iran Bisa Dipulihkan Tanpa Perlu Negosiasi Ulang

RABU, 09 DESEMBER 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kesepakatan nuklir Iran yang bersejarah bisa dipulihkan tanpa perlu melakukan negosiasi ulang.

Begitu penegasan dari Presiden Iran Hassan Rouhani pada Rabu (9/12).

Dia menjelaskan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Mei 2018 menulis di selebar surat yang berisi penarikan diri sepihak dari kesepakatan nuklir yang dijalin sejak era pemerintahan Presiden Barack Obama.


Karena itu, menurutnya, kesepakatan harusnya bisa dikembalikan seperti sediakala melalui selembar surat serupadari presiden yang baru.

"Orang berikutnya bisa meletakkan selembar kertas bagus dan menandatanganinya dan itu hanya perlu tanda tangan, kita akan kembali ke tempat kita dulu. Tidak membutuhkan waktu dan tidak perlu negosiasi,” kata Rouhani dalam pidato kabinet yang disiarkan televisi Iran dan dikabarkan ulang Al Jazeera.

“Dan ini bukan hanya tentang Amerika Serikat. P4 + 1 dapat kembali ke semua komitmen mereka dan kami akan melakukan hal yang sama,” sambungnya, mengacu pada negara-negara kekuatan dunia yang bergabung dalam kesepakatan itu, yakni Prancis, Jerman, Inggris, China, dan Rusia.

Diketahui bahwa presiden Amerika serikat terpilih Joe Biden dan Eropa telah menunjukkan sinyal bahhwa mereka ada tendensi untuk memulihkan kesepakatan nuklir dengan Iran. Namun ada wacana bahwa mereka merasa perlu negosiasi ulang kesepakatan itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya