Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Hukum

Jawab Kecurigaan Kematian 6 Anggota FPI, Mahfud MD Diminta Bentuk Tim Yang Libatkan LPSK Dan Ahli Waris

RABU, 09 DESEMBER 2020 | 04:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah disarankan segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap peristiwa kematian 6 anggota Front Pembela Islam (FPI).

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan Menko Polhukam, Mahfud MD perlu segera membentuk tim pencari fakta yang terdirin unsur Polri, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta keluarga ahli waris.

Menurut Said -sapaan akrabnya-, hasil kerja dari tim itu nantinya harus disampaikan secara terbuka.


Dengan cara itu, segala kecurigaan publik yang berpotensi membuat gaduh akan bisa dicegah.

"Hasil dari tim pencari fakta diumumkan ke public. Apabila ada Tindakan yang salah dari petugas Polisi maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan korban diberikan penghargaan," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/12).

Selain itu, Said juga meminta kepada aparat kepolisian juga menyatakan 4 orang yang ditetapkan buron diubah statusnya menjadi saksi.

Dalam pandangan Said, dengan polisi menetapkan mereka sebagai saksi akan mengungkap kematian 6 anggota FPI.

"Untuk itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus melindungi ke empat orang tersebut sampai dengan tim pencari fakta menemukan hasil penyelidikannya," demikian pendapat Muhtar Said.

Sampai saat ini muncul ketidakpercayaan sebagian kalangan yang menengarai keterangan dari pihak kepolisian tidak sesuai fakta.

Sebabnya, polisi mengatakan telah terjadi tembak-menembak saat pihak aparat melakukan pengejaran ke Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab di tol Jakarta -Cikampek, Senin 7/12).

Sedangkan pihak FPI mengatakan bahwa anggota laskarnya telah diculik oleh orang tak dikenal.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya