Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

Geledah Kantor Kemensos, KPK Sita Dokumen Terkait Bansos Covid-19

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) telah digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan itu berkaitan dengan ditangkapnya Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako untuk Jabodetabek.

"Senin (7/12) dimulai sore hingga dinihari. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat dan lokasi yang berbeda, yaitu di Kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS, dan AW," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/12).


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

"Berikutnya dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," pungkas Ali.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyegelan dengan memasang garis KPK di lima tempat yang berbeda. Sehingga, tinggal dua tempat lagi yang akan digeledah penyidik KPK.

Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) telah resmi ditahan penyidik KPK sebagai penerima uang korupsi terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Mensos Juliari dan tersangka Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mensos Juliari telah menyerahkan diri pada Minggu (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB. Sedangkan tersangka Adi Wahyono telah menyerahkan diri pada pukul 09.00 WIB.

KPK juga telah menahan tiga orang tersangka pada Minggu dinihari (6/12). Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos sebagai pihak penerima.

Selanjutnya pihak pemberi uang adalah Adrian I M (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Tersangka Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya