Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan rompi tahanan KPK/Net

Hukum

Menakar Hukuman Menjerakan Bagi Dua Menteri Jokowi Yang Korupsi Di Masa Pandemi

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 10:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kondisi ekonomi yang sulit di masa pandemi Covid-19 tak mengurungkan niat hasrat korupsi para pejabat pemerintahan.

Buktinya, dua menteri Presiden Joko Widodo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ialah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Edhy Prabowo tersangkut kasus korupsi benur (baby lobster), karena menerima suap dari dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.


Suap yang diterima Edhy diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar. Di mana, rekening penampungan yang digunakan itu adalah rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster.

Sementara, kasus korupsi yang menyangkut Menteri Sosial Juliari Peter Batubara adalah terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima suap dari perusahaan pengadaan paket bansos yang menetapkan pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bantuan senilai Rp 300 ribu untuk menjadi jatah Juliari.

Suap untuk Juliari ditaksir lebih besar dari Rp 17 miliar dengan asumsi penyaluran bansos sebanyak 22,8 juta paket, jatah untuk Juliari diperkirakan bisa mencapai Rp 228 miliar.

Dari fakta tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perbuatan para menteri patut dijerat hukuman maksimal.

"Pasal 2 ayat 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ancaman maksimalnya hukuman mati, jika dilakukan dalam keadaan tertentu. Termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi Covid-19," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).

Takaran yang dipakai Abdul Fickar dalam menilai dua menteri tersebut pantas mendapat hukuman mati adalah karena menyalahgunakan jabatan dan melawan hukum dengan unsur kesengajaan.

"Saya kira melekat selain menyalahgunakan jabatan juga melakukan perbuatan yang melawan hukum, bahkan seharusnya lebih berat. Karena yang menyalahgunakan jabatan justru unsur rencana dan kesengajaannya jelas terbukti," tuturnya.

"Oleh karena itu, untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," demikian Abdul Fickar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya