Berita

Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati/RMOL

Pertahanan

Argumentasi Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Di Indonesia

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 05:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan terorisme saat ini sudah tepat.

Pengamat Intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan dengan pembentukan Koopsus TNI maka berbagai upaya pemberantasan teroris akan makin fokus dan tuntas.

Koopsus TNI dan Detasemen Khusus 88 Polri akan menjadi dambaan masyarakat Indonesia karena radikalisme dan ekstremisme di Indonesia harus dilawan oleh seluruh komponen bangsa.


Kata Nuning -sapaan akrabnya- terorisme adalah musuh bersama yang menjadi target bersama antara TNI-Polri.  

"Interoperabilitas Koopssus TNI dan Detasemen Khusus 88 Polri merupakan dambaan mayoritas masyarakat Indonesia. Radikalisme dan ekstremisme di Indonesia memang harus dilawan oleh semua komponen bangsa," demikian kata Nuning kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (7/12).

Lebih lanjut Nuning menjelaskan bahwa secara akademis, militer di dunia juga memiliki tugas menghadapi terorisme.

Meski berbeda perspektif hukumnya dengan polisi, Nuning mengatakan terorisme bisa menjadi kejahatan terhadap negara.

"Jika terorisme mengancam keselamatan Presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, maka terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI," urai Nuning.

Ia kemudian menyebutkan contoh, apabila jenis senjata dan bom yang digunakan teroris tergolong konvensian maka cukup ditangani polisi.

Tetapi, jika senjata dan bom yang digunakan oleh para teroris tergolong dalam kategori senjata pemusnah massal maka yang harus menangani adalah TNI.

"Jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Deatruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI," pungkas Nuning.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya