Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran/Net
Kasus tewasnya enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak aparat kepolisian di Jalan Tol Cikampek membuat heboh masyarakat.
Opini publik terbelah, ada yang menyatakan langkah polisi sudah tepat karena anggota laskar dianggap membahayakan keselamatan anggota, terlebih, pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut anggota laskar tersebut membawa senjata api dan tajam.
Jadi apa yang terjadi sudah sesuai aturan main yang berlaku, siapa saja yang mengancam jiwa keselamatan anggota Polri bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur, dalam hal ini tembak di tempat yang mengakibatkan kematian.
Namun tidak sedikit juga publik yang mempertanyakan langkah anggota polisi yang menembak mati enam anggota laskar tesebut. Publik menilai, apa perlu ditembak mati, mengapa tidak dilumpuhkan saja, atau se-urgent itu hingga harus diberi peluru panas hingga tewas?
Terlebih, keterangan dari FPI menyatakan, alasan Polri menembak mati anggota laskarnya adalah fitnah, tidak sesuai dengan fakta.
FPI mengklaim, tidak ada penyerangan yang dilakukan oleh anggota laskar, dan tidak ada anggota laskar FPI yang memiliki senjata api, seperti apa yang disampaikan Kapolda Metro Jaya.
Media massa pun bergerak cepat, demi mendapat informasi yang jernih, ramai-ramai mencoba mencari klarifikasi, bila beruntung dapat salinan rekaman CCTV dari PT Jasa Marga, perusahaan negara selaku operator jalan tol.
Sialnya, Jasa Marga nampak tidak mau terlibat, mereka mengarahkan pewarta agar mengklarifikasi hal tersebut ke polisi. Mereka menegaskan tidak mempunyai informasi yang dibutuhkan media.
Seperti slogan milenial zaman sekarang, no picture hoax, keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya dan FPI belum bisa dianggap benar, keduanya hingga saat ini masih sah untuk menyampaikan narasinya masing-masing.
Yang jelas, ada enam anggota laskar FPI tewas karena ditembak petugas, namun sebab akibat masih bisa diperdebatkan, hingga ada bukti otentik rekaman yang menampilkan kejadian realnya.
Menarik diulas, sebetulnya polisi sudah pernah membaca kejadian seperti ini bakal terjadi, kejadian dimana ketika polisi mengambil langkah penegakan hukum namun berpotensi bias, tidak dipercaya publik atau mungkin menyalahi prosedur.
Pada akhir 2019 lalu, Polda Metro Jaya menjalankan program bodycam atau kamera tubuh yang nyantol di badan anggota polisi yang bertugas, kala itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berupaya meningkatkan pelayanan berbasis teknologi dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Salah satunya melengkapi body camera atau bodycam yang dipasang di seragam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu, AKBP M Nasir mengatakan, petugas dilengkapi bodycam untuk mencegah penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan, seperti pungli.
Nah, Andai bodycam itu berjalan hingga sekarang, atau bukan hanya dipasang di polantas, tapi juga anggota yang bertugas di bidang reserse, mungkin bisa dengan mudah polisi menyampaikan apa yang terjadi sebenarnya. Jadi tidak akan ada lagi pertanyaan, apakah yang dilakukan polisi kepada enam anggota laskar itu sudah sesuai prosedur, sesuai dengan aturan.
Atau memang ada kesalahan, yang perlu dievaluasi dan diberikan hukuman, lagi-lagi harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di negara ini.
Jadi kalau kasus ini berjalan tanpa ada bukti otentik berupa rekaman video atau mungkin saksi mata yang netral. Maka jangan salahkan publik bila punya penilaian lain terhadap langkah tegas yang terlajur polisi lakukan.