Berita

Delapan orang ditangkap karena melanggar UU keamanan nasional Hong Kong/Net

Dunia

Gelar Protes Pro-Demokrasi Saat Upacara Kelulusan, Delapan Warga Hong Kong Ditangkap

SENIN, 07 DESEMBER 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Delapan pria ditangkap karena telah melakukan pertemuan melanggar UU keamanan nasional di Universitas China Hong Kong pada 19 November.

Delapan orang tersebut termasuk mahasiswa, pekerja sosial, hingga anggota dewan. Mereka ditangkap oleh unit keamanan nasional baru dari kepolisian Hong Kong pada Senin (7/12).

Dalam konferensi pers, polisi mengatakan, tiga di antara mereka dituduh meneriakkan slogan, memegang spanduk yang mempromosikan kemerdekaan Hong Kong.


"Selama satu jam prosesi di dalam kampus, beberapa dari mereka meneriakkan slogan-slogan pro-Hong Kong merdeka dan memasang spanduk yang juga berisi pro-kemerdekaan Hong Kong. Itulah alasan kami melakukan penangkapan," terang Inspektur Senior Steve Li Kwai-wah dari Departemen Keamanan Nasional.

"Tindakan penegakan hukum akan terus berlanjut," lanjutnya, seperti dikutip The Straits Times.

Penangkapan sendiri terkait dengan aksi protes kampus pada bulan lalu. Ketika itu banyak siswa menghadiri upacara kelulusan dengan panah kuning dan masker gas, seperti halnya para pengunjuk rasa Hong Kong pada 2019.

Dalam sebuah pernyataan, Universitas China mengatakan pihaknya memanggil polisi untuk melaporkan protes tersebut karena telah menganggu upacara kelulusan.

UU keamanan nasional yang telah diberlakukan Beijing pada 30 Juni berisi tindakan hukum atas pemisahan diri, terorisme, subversi, dan campur tangan asing.

Banyak kritikus yang menyebut UU itu digunakan untuk menekan kebebasan berbicara dan berekspresi di Hong Kong.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya