Berita

Keua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor Bansos Covid-19/RMOL

Hukum

Hukuman Mati Untuk Menteri Juliari Dkk, Ini Kata Firli Bahuri

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan penerapan pasal hukuman mati dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap lima tersangka dalam perkara ini.

"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).


Firli menjelaskan, terdapat unsur-unsur dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, salah satunya pelaku dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

"Itu kita dalami, tentang proses pengadaannya," kata Firli.

Mensos Juliari dan empat tersangka lainnya tidak dikenakan pasal hukuman mati saat ditetapkan sebagai tersangka maupun penahanan di awal penyidikan ini.

Pasal hukuman mati bagi koruptor di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 telah diatur di dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan".

Sementara pada UU 20/2001 diperjelas keadaan tertentu yang tercantum pada Pasal 2 Ayat 2. Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya