Berita

Keua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor Bansos Covid-19/RMOL

Hukum

Hukuman Mati Untuk Menteri Juliari Dkk, Ini Kata Firli Bahuri

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan penerapan pasal hukuman mati dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap lima tersangka dalam perkara ini.

"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).

Firli menjelaskan, terdapat unsur-unsur dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, salah satunya pelaku dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

"Itu kita dalami, tentang proses pengadaannya," kata Firli.

Mensos Juliari dan empat tersangka lainnya tidak dikenakan pasal hukuman mati saat ditetapkan sebagai tersangka maupun penahanan di awal penyidikan ini.

Pasal hukuman mati bagi koruptor di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 telah diatur di dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan".

Sementara pada UU 20/2001 diperjelas keadaan tertentu yang tercantum pada Pasal 2 Ayat 2. Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya