Berita

Ketua KPK Firli bahuri umumkan penahanan Mensos Juliari Batubara/RMOL

Hukum

Diumumkan Firli Bahuri, Mensos Juliari Resmi Ditahan Di Guntur

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 17:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima uang korupsi terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Mensos Juliari dan tersangka Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos ditahan selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu sore (6/12).


Mensos Juliari akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi Wahyono akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kedua tersangka tersebut telah menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mensos menyerahkan diri pada Minggu pagi (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB. Sedangkan tersangka Adi Wahyono telah menyerahkan diri pada pukul 09.00 WIB.

KPK sebelumnya sudah menahan tiga tersangka pada Minggu dini hari (6/12). Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos sebagai pihak penerima. Selanjutnya pihak pemberi uang adalah Adrian I M (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya