Berita

Menteri Sosial, Juliari Batubara, diduga mendapat fee Rp 17 miliar dari proyek pengadaan bantuan sosial di Jabodetabek tahun 2020/Net

Hukum

Bansos Covid-19 'Hasilkan' Rp 17 M Bagi Mensos Juliari Batubara

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 04:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 yang menjerat Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), dan 4 orang tersangka lainnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.

Firli menambahkan, pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga ada fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara," ujar Fikri Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).

Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako dari Oktober 2020 sampai Desember 2020, terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara.

Sehingga, total dana fee yang diperoleh dari pengadaan bantuan sosial ini mencapai Rp 17 miliar.

Dalam kasus ini, Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," kata Firli.

Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian IM dan HS (Harry Sidabuke) pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya