Berita

Konferensi pers KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial/RMOL

Hukum

Resmi Jadi Tersangka, Juliari Batubara Dan Adi Wahyono Diminta Menyerahkan Diri

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 02:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

Namun, Mensos Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Wahyono, ternyata masih menjadi buronan lembaga antirasuah.

"Kami imbau, kami minta, kepada para tersangka saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan saudara AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tertangkap," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).

Firli menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus memburu menteri asal PDI Perjuangan itu bersama PPK Kemensos Adi Wahyono yang belum menyerahkannya diri meski telah berstatus sebagai tersangka.

"KPK terus berusaha sampai detik ini melakukan pencarian para tersangka yang belum ditahan. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera lakukan pencarian terhadap para tersangka," tegas Firli.

Kasus pidana korupsi ini berawal dari adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode.

Dalam kasus ini, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, ditetapkan sebagai sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian I M dan HS (Harry Sidabuke) selaku swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:57

UPDATE

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Ditunjuk jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:08

Airlangga: Sertifikasi Halal UMKM Diundur 2026

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:59

Baleg DPR Usul Usia Presiden dan Wapres Tidak Dibatasi

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:55

Tokoh hingga Pejabat Lampung Ramai Melayat Ayah Andi Arief

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:53

Kejaksaan Dipercaya Publik Berkat Penanganan Kasus Besar

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:43

Revisi UU Penyiaran Melanggengkan Kegemaran Negara dalam Membatasi Kebebasan

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:38

Besok Jusuf Kalla jadi Saksi Meringankan untuk Karen Agustiawan

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:34

Sandra Dewi Ngibrit Tanpa Bicara Setelah Diperiksa 10 Jam

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:29

Polling Institute: Kepuasan Publik kepada Jokowi 77,1 Persen

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:21

Kabar Duka, Ayah Andi Arief Meninggal Dunia

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:13

Selengkapnya