Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Opsi Tuntutan Hukuman Mati Bisa Diterapkan Pada OTT Bansos Covid-19 Di Kemensos

SABTU, 05 DESEMBER 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 menjadi atensi serius Ketua KPK Firli Bahuri.

Bahkan, sebelumnya Ketua KPK sudah menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati.

Pada Agustus lalu, Firli menyatakan KPK bakal mengambil opsi hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bansos.


"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata Firli kepada media waktu itu.

Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.

Dikonfirmasi awak media soal kemungkinan KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati poada OTT Pejabat Kemensos, Sabtu (5/12), Firli membenarkannya.

"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati). Sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ungkapnya, Sabtu (5/12).

Pengamat dan praktisi hukum Syahrir Irwan Yusuf memberikan dukungannya kepada KPK atas rencana untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos Covid-19.

"Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu di berbagai media menyatakan akan menuntut hukuman mati pelaku korupsi dana bencana, harus kita dukung. Ini saatnya KPK membuktikan sikap tegas dan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa pandemi atau bencana. Karena sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2001, Pasal 2," tegas Syahrir Yusuf.

KPK melakukan OTT pejabat Kemensos, Jumat malam (4/12). Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kemensos ditangkap karena dugaan gratifikasi.

Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

"Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu pagi.

Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan.

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," tutur Firli.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya