Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Politik

Tim Intelijen Kejaksaan Siap Bantu Polri Kejar Buronan

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 21:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Intelijen Kejaksaan sedang gencar dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 untuk memburu buronan pelaku kejahatan. Baik yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lain di wilayah Indonesia.

Atas alasan itu, Jaksa Agung Muda Intelijan (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta mengaku siap membantu aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus pemalsuan surat, Benny Tabalujan yang kini menjadi buronan.

Hanya saja, Sunarta mengingatkan bahwa ada tahapan untuk menangkap pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh bidang intelijen Kejagung.

“Kalau buron itu yang penting Kejari (Kejaksaan Negeri) mana ajukan saja permohonan, akan kami tanggapi langsung. Kita tidak tahu itu buron kalau belum ada permintaan, setidaknya informasi,” kata Sunarta kepada wartawan, Jumat (4/12).

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan pengejaran terhadap buronan kasus mafia tanah yaitu Benny Tabalujan. Sebab, jaksa bidang Intelijen punya Program Tabur 3.11.

“Tugas intelijen itu melacak keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan sarana teknologi informasi yang dimiliki Kejaksaan, itu bisa cepat mengetahui di mana dan bagaimana pola komunikasinya. Jadi memang harus dilakukan,” kata Barita.

Di satu sisi pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar menolak jika kliennya disebut tidak mau datang ke persidangan. Dia menyebut bahwa Benny tidak hadir karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negara mereka di masa pandemi.

"Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," tegasnya.

Benny Tabalujan jadi tersangka terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Kasus tersebut bermula saat pelapor Abdul Halim mau melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Abdul Halim kaget saat BPN menyebut di atas tanahnya ada 38 sertifikat dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Benny Simon Tabalujan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya