Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Politik

Tim Intelijen Kejaksaan Siap Bantu Polri Kejar Buronan

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 21:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Intelijen Kejaksaan sedang gencar dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 untuk memburu buronan pelaku kejahatan. Baik yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lain di wilayah Indonesia.

Atas alasan itu, Jaksa Agung Muda Intelijan (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta mengaku siap membantu aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus pemalsuan surat, Benny Tabalujan yang kini menjadi buronan.

Hanya saja, Sunarta mengingatkan bahwa ada tahapan untuk menangkap pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh bidang intelijen Kejagung.


“Kalau buron itu yang penting Kejari (Kejaksaan Negeri) mana ajukan saja permohonan, akan kami tanggapi langsung. Kita tidak tahu itu buron kalau belum ada permintaan, setidaknya informasi,” kata Sunarta kepada wartawan, Jumat (4/12).

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan pengejaran terhadap buronan kasus mafia tanah yaitu Benny Tabalujan. Sebab, jaksa bidang Intelijen punya Program Tabur 3.11.

“Tugas intelijen itu melacak keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan sarana teknologi informasi yang dimiliki Kejaksaan, itu bisa cepat mengetahui di mana dan bagaimana pola komunikasinya. Jadi memang harus dilakukan,” kata Barita.

Di satu sisi pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar menolak jika kliennya disebut tidak mau datang ke persidangan. Dia menyebut bahwa Benny tidak hadir karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negara mereka di masa pandemi.

"Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," tegasnya.

Benny Tabalujan jadi tersangka terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Kasus tersebut bermula saat pelapor Abdul Halim mau melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Abdul Halim kaget saat BPN menyebut di atas tanahnya ada 38 sertifikat dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Benny Simon Tabalujan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya