Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap Walikota Dumai Zulkifli Adnan, KPK Periksa Direktur PT Mayatama Solusindo Suhardi

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Mayatama Solusindo, Suhardi terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, Hendri Sandra.

Penyidik KPK sebelumya telah memeriksa anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024, Haslinar pada Rabu (2/12). Politisi Nasdem tersebut dicecar mengenai adanya dugaan transaksi sejumlah dana ke rekening tersangka Zulkifli yang merupakan Walikota Dumai periode 2016-2021.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya berbarengan dengan pemeriksaan Hanisar, yakni Yusman selaku anggota DPRD Kota Dumai Fraksi Nasdem periode 2014-2019 dan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai periode 2014-2017.

Untuk saksi Yusman, penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke rekening beberapa pihak panitia pengadaan yang terkait proyek di Pemkot Dumai. Sedangkan saksi Marjoko, penyidik mengkonfirmasi mengenai alokasi dan pengusulan DAK Kota Duma tahun 2017.

Zulkifli Adnan Singkah merupakan Walikota Dumai periode 2016-2021 dan telah ditahan pada Selasa (17/11) hingga 6 Desember 2020. Ia diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.

Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018 yang menjerat eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Mereka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya