Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terbukti Bersalah Lakukan Kejahatan Terorisme, Mantan Komandan ISIS Dihukum Seumur Hidup Oleh Pengadilan Hongaria

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Hongaria menjatuhkan vonis seumur hidup kepada seorang pria Suriah pada Kamis (3/12) waktu setempat, karena terbukti bersalah melakukan terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemenggalan kepala seorang imam di Suriah pada 2015.

Dengan vonis tersebut, mantan komandan Daesh (ISIS) berusia 28 tahun itu itu akan menghabiskan kurang lebih 30 tahun di balik jeruji besi, menurut pernyataan dari Pengadilan Metropolitan Budapest.

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa memimpin unit kecil Daesh di provinsi Homs pada 2015 yang bertugas meneror dan mengeksekusi warga sipil dan pemimpin agama yang menolak memihak kelompok tersebut.


Lebih lanjut jaksa mengatakan, pria yang diidentifikasi bernama F. Hassan itu secara pribadi mengambil bagian dalam pemenggalan kepala seorang imam di kota Al-Sukhnah, dan dalam pembunuhan warga sipil lain di daerah itu pada Mei 2015.

“Unitnya juga menewaskan sedikitnya 25 orang di kota itu termasuk wanita dan anak-anak,” kata jaksa, seperti dikutip dari AFP, Kamis (3/12).

 â€œTugasnya adalah membuat 'daftar kematian' dari 'musuh Islam',” kata pernyataan pengadilan.

Pihak berwenang di Malta, Yunani dan Belgia serta di Hongaria mengambil bagian dalam penyelidikan kasus tersebut, yang dikoordinasikan oleh badan kerjasama peradilan Eropa Eurojust. Sekitar 10 orang di Belgia dan Malta, serta di Hongaria, memberikan kesaksian.

Pria yang telah diberi status pengungsi di Yunani itu ditahan di bandara Budapest pada Desember 2018, setelah ia menyerahkan dokumen perjalanan palsu untuk dirinya dan seorang rekan wanitanya.

Pengacara terdakwa mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya