Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Polisi India Tangkap Pemuda Muslim Atas Dugaan Melakukan 'Jihad Cinta' Kepada Gadis Hindu

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak kepolisian negara bagian utara India, Uttar Pradesh menangkap seorang pria Muslim karena diduga mencoba mempengaruhi seorang gadis beragama Hindu untuk memeluk Islam.

Mahasiswa berusia 20 tahun itu adalah yang pertama ditahan di bawah undang-undang anti-konversi baru yang bertujuan untuk mengekang apa yang disebut gerakan ‘jihad cinta’, sebuah istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria Muslim mengubah kepercayaan wanita Hindu melalui ikatan pernikahan.

Undang-undang baru tersebut memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda. Ini telah memicu kehebohan di India, sejumlah kritikus bahkan menyebutnya sebagai bentuk Islamophobia dan inkonstitusional.


Penangkapan dilakukan di distrik Bareilly pada hari Rabu (2/12) dan pria itu akan ditahan selama 14 hari sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

“Kami melakukan penangkapan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh keluarga gadis itu. Tuduhannya adalah pria itu menculiknya sebelumnya dan memaksanya pindah agama,” kata petugas polisi senior Sansar Singh, seperti dikutip dari SCMP, Kamis (3/12).

Pria itu mengatakan kepada media lokal bahwa dia tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan apapun dengan wanita itu.

Kasus tersebut didaftarkan pada hari Sabtu, hari yang sama ketika Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama di India yang memberlakukan undang-undang tersebut, yang disebut Peraturan Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum.

Dalam beberapa minggu terakhir, empat negara bagian yakni Assam, Madhya Pradesh, Haryana dan Karnataka  telah mengungkapkan rencana mereka untuk memberlakukan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang dipaksakan dan curang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya