Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Polisi India Tangkap Pemuda Muslim Atas Dugaan Melakukan 'Jihad Cinta' Kepada Gadis Hindu

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak kepolisian negara bagian utara India, Uttar Pradesh menangkap seorang pria Muslim karena diduga mencoba mempengaruhi seorang gadis beragama Hindu untuk memeluk Islam.

Mahasiswa berusia 20 tahun itu adalah yang pertama ditahan di bawah undang-undang anti-konversi baru yang bertujuan untuk mengekang apa yang disebut gerakan ‘jihad cinta’, sebuah istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria Muslim mengubah kepercayaan wanita Hindu melalui ikatan pernikahan.

Undang-undang baru tersebut memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda. Ini telah memicu kehebohan di India, sejumlah kritikus bahkan menyebutnya sebagai bentuk Islamophobia dan inkonstitusional.


Penangkapan dilakukan di distrik Bareilly pada hari Rabu (2/12) dan pria itu akan ditahan selama 14 hari sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

“Kami melakukan penangkapan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh keluarga gadis itu. Tuduhannya adalah pria itu menculiknya sebelumnya dan memaksanya pindah agama,” kata petugas polisi senior Sansar Singh, seperti dikutip dari SCMP, Kamis (3/12).

Pria itu mengatakan kepada media lokal bahwa dia tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan apapun dengan wanita itu.

Kasus tersebut didaftarkan pada hari Sabtu, hari yang sama ketika Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama di India yang memberlakukan undang-undang tersebut, yang disebut Peraturan Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum.

Dalam beberapa minggu terakhir, empat negara bagian yakni Assam, Madhya Pradesh, Haryana dan Karnataka  telah mengungkapkan rencana mereka untuk memberlakukan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang dipaksakan dan curang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya