Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Polisi India Tangkap Pemuda Muslim Atas Dugaan Melakukan 'Jihad Cinta' Kepada Gadis Hindu

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak kepolisian negara bagian utara India, Uttar Pradesh menangkap seorang pria Muslim karena diduga mencoba mempengaruhi seorang gadis beragama Hindu untuk memeluk Islam.

Mahasiswa berusia 20 tahun itu adalah yang pertama ditahan di bawah undang-undang anti-konversi baru yang bertujuan untuk mengekang apa yang disebut gerakan ‘jihad cinta’, sebuah istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria Muslim mengubah kepercayaan wanita Hindu melalui ikatan pernikahan.

Undang-undang baru tersebut memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda. Ini telah memicu kehebohan di India, sejumlah kritikus bahkan menyebutnya sebagai bentuk Islamophobia dan inkonstitusional.


Penangkapan dilakukan di distrik Bareilly pada hari Rabu (2/12) dan pria itu akan ditahan selama 14 hari sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

“Kami melakukan penangkapan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh keluarga gadis itu. Tuduhannya adalah pria itu menculiknya sebelumnya dan memaksanya pindah agama,” kata petugas polisi senior Sansar Singh, seperti dikutip dari SCMP, Kamis (3/12).

Pria itu mengatakan kepada media lokal bahwa dia tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan apapun dengan wanita itu.

Kasus tersebut didaftarkan pada hari Sabtu, hari yang sama ketika Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama di India yang memberlakukan undang-undang tersebut, yang disebut Peraturan Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum.

Dalam beberapa minggu terakhir, empat negara bagian yakni Assam, Madhya Pradesh, Haryana dan Karnataka  telah mengungkapkan rencana mereka untuk memberlakukan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang dipaksakan dan curang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya