Berita

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim/Ist

Pertahanan

Chappy Hakim: Ada Wilayah Udara Indonesia Yang Masih Dikendalikan Asing, Harus Dicantumkan Dalam UUD 1945

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 20:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengelolaan wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia menjadi persoalan yang perlu dibahas secara serius.

Sebab menurut mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, hingga kini wilayah udara Indonesia masih menyisakan beberapa persoalan.

Pertama, kata Chappy, wilayah udara kedaulatan NKRI belum tercantum secara eksplisit dalam Undang Undang Dasar 1945.


"Kemudian mengenai masih adanya sebagian wilayah udara kedaulatan Indonesia yang masih berada dalam kendali otoritas penerbangan asing," kata Chappy dalam Seminar Nasonal Kedirgantaraan 2020 yang digelar Puspotdirga TNI AU di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (3/12).

Selain itu, pendayagunaan komponen cadangan dan komponen pendukung Matra Udara juga dinilai perlu dituangkan dalam sebuah aturan dan regulasi di tingkat nasional.

Selain Chappy Hakim, seminar tersebut juga turut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya pakar komunikasi Aqua Dwipayana, Gurubesar Ilmu Hubungan Internasional Presiden University Anak Agung Banyu Perwita, dan dosen Universitas Pertahanan Bondan Tiara Sofyan.

Acara diselenggarakan secara tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga secara virtual. Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo juga turut hadir dan menjadi keynote speech.

Acara berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dan berjalan lancar. Seminar Nasional Potdirga ditutup dengan foto bersama serta penyerahan plaket tanda terimakasih dan kenang-kenangan dari KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya