Berita

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim/Ist

Pertahanan

Chappy Hakim: Ada Wilayah Udara Indonesia Yang Masih Dikendalikan Asing, Harus Dicantumkan Dalam UUD 1945

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 20:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengelolaan wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia menjadi persoalan yang perlu dibahas secara serius.

Sebab menurut mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, hingga kini wilayah udara Indonesia masih menyisakan beberapa persoalan.

Pertama, kata Chappy, wilayah udara kedaulatan NKRI belum tercantum secara eksplisit dalam Undang Undang Dasar 1945.


"Kemudian mengenai masih adanya sebagian wilayah udara kedaulatan Indonesia yang masih berada dalam kendali otoritas penerbangan asing," kata Chappy dalam Seminar Nasonal Kedirgantaraan 2020 yang digelar Puspotdirga TNI AU di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (3/12).

Selain itu, pendayagunaan komponen cadangan dan komponen pendukung Matra Udara juga dinilai perlu dituangkan dalam sebuah aturan dan regulasi di tingkat nasional.

Selain Chappy Hakim, seminar tersebut juga turut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya pakar komunikasi Aqua Dwipayana, Gurubesar Ilmu Hubungan Internasional Presiden University Anak Agung Banyu Perwita, dan dosen Universitas Pertahanan Bondan Tiara Sofyan.

Acara diselenggarakan secara tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga secara virtual. Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo juga turut hadir dan menjadi keynote speech.

Acara berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dan berjalan lancar. Seminar Nasional Potdirga ditutup dengan foto bersama serta penyerahan plaket tanda terimakasih dan kenang-kenangan dari KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya