Berita

Amerika Serikat membatasi visa bagi anggota Partai Komunis China/Net

Dunia

Aturan Visa Baru Trump, Anggota Partai Komunis China Makin Sulit Masuk AS

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 14:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan aturan baru yang dapat membatasi perjalanan anggota Partai Komunis China (PKC) ke Amerika Serikat (AS).

Aturan baru itu dikeluarkan pada Rabu (2/12) dalam sebuah pernyataan yang dirilis jurubicara Departemen Luar Negeri, seperti dimuat The New York Times (NYT).

Dalam aturan yang akan segera berlaku itu, anggota PKC dan keluarganya hanya mendapatkan visa perjalanan selama satu bulan untuk satu kali masuk.


Selain itu, validitas visa mereka juga akan dikurangi dari 10 tahun menjadi hanya satu bulan.

"Kebijakan, peraturan, dan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah AS untuk melindungi negara dari pengaruh buruk PKC," kata jurubicara itu.

"Selama beberapa dekade kami mengizinkan PKC akses gratis dan tidak terbatas ke institusi serta bisnis AS. Sementara hak istimewa yang sama ini tidak pernah diberikan secara bebas kepada warga AS di China," tambahnya.

Setelah diberlakukan, aturan baru itu akan mempengaruhi perjalanan bagi 270 juta warga China, di mana PKC sendiri memiliki sekitar 92 juta anggota.

Adapun status anggota dan keluarga PKC akan diklasifikasikan berdasarkan aplikasi visa dan wawancara mereka, serta pemahaman lokal pejabat tentarang keanggotaan PKC.

NYT memuat, klasifikasi tersebut tidak proporsional karena kemungkinan akan digunakan untuk pemimpin bisnis China.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya