Berita

Tim Kuasa hukum MJ usai melaporkan dugaan pemerasan oleh Wakapolsek Medan Helvetia/Ist

Hukum

Diduga Lakukan Pemerasan, Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan Ke Divpropam Polri

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan (DK), dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Dedy Kurniawan dilaporkan oleh korban berinisial MJ. Laporan diterima oleh Div Propam dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani oleh Ipda Tomy Andriyadi, tertanggal 27 November 2020.

Kuasa hukum MJ, Roni Prima Panggabean menjelaskan, pelaporan itu bermula ketika kliennya ditangkap di tengah jalan dan dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan.

"Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1)KUHP," kata Roni kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/12).

Bahkan, kata Roni, ketika dilakukan pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan memakai nomor laporan polisi yang tidak terregister alias LP bodong.

Tidak hanya itu, Dedy Kurniawan juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME.

Saat ini, kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Dedy Kurniawan  dengan mengubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ.

"Oknum polisi ini diduga juga telah meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyediakan uang Rp 200 juta dan menyerahkan uang tersebut, namun mobilnya tetap ditahan hingga saat ini," jelasnya.

Masih kata Roni, kliennya saat ini dalam kondisi tertekan dan terancam. Sehingga, memilih berada di Jakarta dan membuat laporan.

"Makanya klien kami datang jauh-jauh dari Medan ke Jakarta karena keselamatan nyawanya sudah terancam," ucap Roni.

Roni percaya, Kapolri Jenderal Idham Azis bersama jajaran Kadiv Propam dan Kapolda Sumatra Utara dapat menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diemban.

"Kami masih percaya dengan Polri yang dapat memberantas anggotanya yang nakal. Karena perbuatan oknum Wakapolsek Medan Helvetia telah menimbulkan preseden buruk dan telah merusak wibawa hukum di institusi Polri," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya