Berita

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat meninajau logistik Pilkada Tangsel/RMOLBanten

Politik

Temukan Banyak Kejanggalan Dalam Logistik Pilkada, Ketua Bawaslu Tangsel Geram

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 07:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketika Pilkada Serentak 2020 hanya tinggal menghitung hari, kejanggalan justru terjadi. Terutama terkait dengan distribusi surat suara.

Seperti sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan terkait distribusi logistik pelaksanaan Pilkada Tangsel.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, membeberkan satu per satu kejanggalan yang ditemukannya.


Kejanggalan pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784 surat suara.

Jumlah tersebut berbeda ketika Bawaslu melakukan pengawasan distribusi dari Jawa Timur ke Tangsel.

"Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784. Kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya," ungkap Acep dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Informasi yang didapat dari KPU Tangsel, 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.

Kejanggalan berikutnya, lanjut Acep, surat suara di Kecamatan Setu juga mengalami kekurangan sekitar 1.800 surat suara.

KPU Tangsel pun kembali berkilah, kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan, untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.

"Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi," jelas Acep, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Terakhir, yang membuat Acep geram, adalah kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak disertai surat jalan. Padahal, dalam aturan dan ketentuan, seharusnya setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) surat jalan.

Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di 7 Kecamatan yang berada di wilayah Tangsel.

"Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan pengawas tingkat Kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya