Berita

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat meninajau logistik Pilkada Tangsel/RMOLBanten

Politik

Temukan Banyak Kejanggalan Dalam Logistik Pilkada, Ketua Bawaslu Tangsel Geram

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 07:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketika Pilkada Serentak 2020 hanya tinggal menghitung hari, kejanggalan justru terjadi. Terutama terkait dengan distribusi surat suara.

Seperti sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan terkait distribusi logistik pelaksanaan Pilkada Tangsel.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, membeberkan satu per satu kejanggalan yang ditemukannya.

Kejanggalan pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784 surat suara.

Jumlah tersebut berbeda ketika Bawaslu melakukan pengawasan distribusi dari Jawa Timur ke Tangsel.

"Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784. Kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya," ungkap Acep dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Informasi yang didapat dari KPU Tangsel, 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.

Kejanggalan berikutnya, lanjut Acep, surat suara di Kecamatan Setu juga mengalami kekurangan sekitar 1.800 surat suara.

KPU Tangsel pun kembali berkilah, kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan, untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.

"Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi," jelas Acep, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Terakhir, yang membuat Acep geram, adalah kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak disertai surat jalan. Padahal, dalam aturan dan ketentuan, seharusnya setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) surat jalan.

Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di 7 Kecamatan yang berada di wilayah Tangsel.

"Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan pengawas tingkat Kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya