Berita

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong saat menghadiri pembacaan vonis pada Rabu, 2 Desember 2020/Net

Dunia

Divonis 13 Bulan Penjara, Joshua Wong: Ini Bukan Akhir Pertarungan

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 20:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong telah divonis hukuman penjara selama 13 bulan atas aksi unjuk rasa anti-pemerintah pada tahun lalu.

Vonis terhadap lelaki 24 tahun itu dibacakan oleh hakim pengadilan distrik pada Rabu (2/12), seperti dilaporkan Reuters.

Pekan lalu, Wong telah mengakui kesalahannya karena mengatur dan menghasut aksi unjuk rasa di dekat markas kepolisian pada 21 Juni 2019.


Pada hari pembacaan vonis, sekitar 100 pendukung Wong berkumpul di dalam pengadilan, sementara sejumlah aktivis lainnya bersiap di luar sembari menyerukan keadilan.

Hadir dengan pakaian hitam dan masker, Wong mendengar vonis tersebut. Tapi ia tidak gentar dan meminta agar para aktivis tetap bertahan.

"Saya tahu hari-hari ke depan akan lebih sulit. (Tapi) ini bukan akhir dari petarungan," kata Wong melalui pengacaranya.

Selain Wong, dua aktivis lainnya juga mendapatkan vonis penjara. Agnes Chow, 23 tahun mendapatkan hukuman 10 bulan, sementara Ivan Lam, 26 tahun mendapat hukuman tujuh bulan penjara.

Menanggapi keputusan pengadilan, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mendesak pihak berwenang Hong Kong dan Beijing untuk menghentikan kampanye membungkam oposisi.

Sementara Senator AS Marsha Blackburn menuding Beijing telah melanggar hak asasi manusia dan menghancurkan otonomi Hong Kong.

"Joshua, tetap kuat. Anda benar-benar inspirasi bagi pejuang kemerdekaan di maa pun," kata Blackburn dalam sebuah pernyataannya.

Peradilan untuk para aktivis pro-demokrasi Hong Kong terjadi setelah Beijing memberlakukan UU keamanan nasional yang kontroversial pada 30 Juni 2020.

UU tersebut dianggap telah menyalahi prinsip "satu negara, dua sistem" yang telah disepakati dalam perjanjian serah terima antara China dan Inggris pada 1997.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya