Berita

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong saat menghadiri pembacaan vonis pada Rabu, 2 Desember 2020/Net

Dunia

Divonis 13 Bulan Penjara, Joshua Wong: Ini Bukan Akhir Pertarungan

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 20:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong telah divonis hukuman penjara selama 13 bulan atas aksi unjuk rasa anti-pemerintah pada tahun lalu.

Vonis terhadap lelaki 24 tahun itu dibacakan oleh hakim pengadilan distrik pada Rabu (2/12), seperti dilaporkan Reuters.

Pekan lalu, Wong telah mengakui kesalahannya karena mengatur dan menghasut aksi unjuk rasa di dekat markas kepolisian pada 21 Juni 2019.


Pada hari pembacaan vonis, sekitar 100 pendukung Wong berkumpul di dalam pengadilan, sementara sejumlah aktivis lainnya bersiap di luar sembari menyerukan keadilan.

Hadir dengan pakaian hitam dan masker, Wong mendengar vonis tersebut. Tapi ia tidak gentar dan meminta agar para aktivis tetap bertahan.

"Saya tahu hari-hari ke depan akan lebih sulit. (Tapi) ini bukan akhir dari petarungan," kata Wong melalui pengacaranya.

Selain Wong, dua aktivis lainnya juga mendapatkan vonis penjara. Agnes Chow, 23 tahun mendapatkan hukuman 10 bulan, sementara Ivan Lam, 26 tahun mendapat hukuman tujuh bulan penjara.

Menanggapi keputusan pengadilan, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mendesak pihak berwenang Hong Kong dan Beijing untuk menghentikan kampanye membungkam oposisi.

Sementara Senator AS Marsha Blackburn menuding Beijing telah melanggar hak asasi manusia dan menghancurkan otonomi Hong Kong.

"Joshua, tetap kuat. Anda benar-benar inspirasi bagi pejuang kemerdekaan di maa pun," kata Blackburn dalam sebuah pernyataannya.

Peradilan untuk para aktivis pro-demokrasi Hong Kong terjadi setelah Beijing memberlakukan UU keamanan nasional yang kontroversial pada 30 Juni 2020.

UU tersebut dianggap telah menyalahi prinsip "satu negara, dua sistem" yang telah disepakati dalam perjanjian serah terima antara China dan Inggris pada 1997.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya