Berita

Buronan kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Zulkarnain Muin ditangkap Kejaksaan Agung/Repro

Hukum

Ditangkap Intelijen Kejagung, Zulkarnain Muin Sudah Buron Sejak Putusan Kasasi 2017

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 13:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Zulkarnain Muin (61) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Zulkarnain Muin buron sejak tahun 2017 saat Mahkamah Agung menetapkan putusan kasasi yang dia ajukan.

Zulkarnain Muin ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat, pada Selasa kemarin.


"Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Zulkarnain Muin, buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta kepada wartawan, Rabu (2/11).

Dalam kasusnya, Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun 2007.

Kasus ini mengakibatkan kerugian pada keuangan negara sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Saat itu, JPU Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Selanjutnya putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 13 Oktober 2011. Baik terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian pada 12 April 2017, pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Namun setelah ada putusan kasasi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," demikian Sunarta.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya