Berita

Apartemen tempat ibu menyekap anaknya selama 28 tahun/Net

Dunia

Bocah Laki-laki Di Swedia Dikurung Selama 28 Tahun, Ketika Ditemukan Kondisinya Sangat Mengenaskan

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak kepolisian Stockholm saat ini sedang menyelidiki kasus seorang wanita berusia 70-an yang dicurigai menyekap putranya selama 28 tahun di sebuah apartemen di selatan ibukota Swedia.

Jaksa Emma Olsson, yang memimpin penyelidikan awal, mengatakan bahwa wanita itu ditahan dengan tuduhan melakukan perampasan kemerdekaan secara tidak sah, dan telah menyebabkan cedera tubuh yang menyedihkan.

Olsson mengatakan putra yang kini berusia 41 tahun itu ditemukan oleh seorang kerabat yang kemudian memberi tahu pihak berwenang. Laki-laki itu ini dilaporkan mengalami kekurangan gizi dan hampir tanpa gigi. Kerabat menemukannya terbaring di lantai penuh luka.


Kerabat yang tidak diidentifikasi namanya itu mengatakan bahwa ada air seni, kotoran, dan debu di mana-mana dan baunya busuk.

“Kami tidak bisa membahas jenis cedera apa yang dia alami,” kata Olsson, seperti dikutip dar AP, Rabu (2/12).

"Sang ibu diduga melakukan perampasan kemerdekaan secara ilegal dan menyebabkan cedera tubuh," kata juru bicara kepolisian Stockholm Ola Osterling.

"Pria itu ada di rumah sakit. Lukanya tidak mengancam nyawa," tambah Osterling.

Surat kabar Swedia Expressen menulis,  pria malang itu pertama kali ditemukan pada hari Minggu (29/11) oleh seorang kerabat yang menengok rumah itu di saat sang ibu -yang kini jadi tersangka-- sedang dirawat di rumah sakit.

Kerabat itu kemudian pergi ke flat dan mendapati pintu utama tidak terkunci dan memasukinya. Kemudian dia mendengar suara dari dapur dan melihat laki-laki malang itu terbaring di atas selimut di lantai dengan kondisi mengenaskan.

Menurut menyelidikan, sang ibu menarik putranya keluar dari sekolah ketika dia berusia 12 tahun dan menahannya di dalam rumah sejak itu.

Jaksa Olsson mengatakan penyelidik akan segera mewawancarai ibu, putranya, dan saksi terkait kasus tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya