Berita

Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP), Effendi Gazali/Net

Politik

Effendi Gazali Ungkap Permen 12/2020 Beda Dengan Draf Yang Dibahas, Edhy Prabowo Kecolongan

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 22:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Menteri (Permen) 12/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia disebut berbeda dengan draf rancangan yang sebelumnya dibahas bersama ahli.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP), Effendi Gazali yang sempat menjadi salah satu ahli dalam pembahasan draf tersebut.

"Para penasihat ahli sudah melakukan perbaikan-perbaikan tehadap peraturan di masa menteri yang sebelumnya. Ternyata draf berbeda dengan permen yang keluar," kata Effendi Gazali dalam podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (1/12).


Pihaknya pun mengaku telah melakukan konsultasi publik selama dua kali dan dilakukan perbaikan bersama 14 orang penasihat ahli dan gurubesar berbagai universitas.

Sadar dengan adanya perbedaan draf dan Peraturan Menteri yang keluar, Effendi pun menyampaikan keganjilan tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang belum lama menjabat, Edhy Prabowo.

"Saat bulan puasa kemarin, di rumah Pak Menteri (Edhy Prabowo), saya bicara. 'Pak, permen ini ada perbedaan dengan draf yang kami buat sebagai hasil konsolidasi dari penasehat ahli berdasarkan konsultasi publik'. Pak menterinya mengakui ‘oh iya saya ada kecolongan ya’,” lanjut Effendi.

Kecolongan itu pun diakui Effendi berhubungan erat dengan nilai ekspor benur yang bisa mencapai Rp 10,2 triliun per tahun. " Ada kekuatan setiap tahunnya sebesar Rp 10,2 T," tegasnya.

Padahal bila merujuk pada draf Permen yang dibahas bersama para ahli dan sudah melalui kajian publik, ia yakin perilaku korupsi sulit terjadi karena tidak memiliki ruang.

“Hampir tidak ada peluang untuk korupsi, saya termasuk di dalam penasihat ahli, namun permen yang terbit berbeda dengan draf itu. Ini berhubungan dengan kekuatan Rp 10,2 triliun tadi,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya