Berita

Plt Jubir KPK, M. Ali Fikri/Net

Hukum

Sore Ini, KPK Umumkan Penahanan Tersangka Kasus Suap Bakamla

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 15:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI TA 2016.

"Ada penahanan (tersangka) Bakamla," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/12).

Pengumuman penahanan tersangka ini kata Ali, akan dilaksanakan pada sore hari ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.


Pada hari ini, penyidik KPK memanggil dua tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016, dan Juli Amar Maruf (JAM) selaku Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016.

Namun, belum diketahui apakah keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK atau salah satu tersangka saja yang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka tersebut juga sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (11/6). Penyidik mengkonfirmasi adanya dugaan penerimaan uang suap atas kegiatan proyek di Bakamla RI Tahun anggaran 2016.

Dalam perkara ini, kedua tersangka bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019.

Untuk Rahardjo Pratjihno telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya