Plt Jubir KPK, M. Ali Fikri/Net
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI TA 2016.
"Ada penahanan (tersangka) Bakamla," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/12).
Pengumuman penahanan tersangka ini kata Ali, akan dilaksanakan pada sore hari ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Pada hari ini, penyidik KPK memanggil dua tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016, dan Juli Amar Maruf (JAM) selaku Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016.
Namun, belum diketahui apakah keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK atau salah satu tersangka saja yang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka tersebut juga sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (11/6). Penyidik mengkonfirmasi adanya dugaan penerimaan uang suap atas kegiatan proyek di Bakamla RI Tahun anggaran 2016.
Dalam perkara ini, kedua tersangka bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019.
Untuk Rahardjo Pratjihno telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10).