Berita

Gili Trawangan/Net

Hukum

KPK Dan Kejagung Kaji Bersama Penyelesaian Aset Bermasalah Milik Pemprov NTB Di Gili Trawangan

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 12:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kejaksaan Agung RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung mengawasi penyelesaian aset bermasalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua institusi hukum ini mengkaji penuntasan pengelolaan pulau wisata aset negara, yang dilakukan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono mengatakan, KPK dan Kejaksaan Agung saat ini masih mempelajari surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kejaksaan Tinggi NTB.


“Saya akan cek dulu seperti apa isi SKK-nya. Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan dan sebagainya,” kata Feri dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, salah satu alasan KPK meminta Pemerintah Provinsi NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama ini adalah temuan BPK pada semester 1 tahun 2019.

Temuan itu menyimpulkan, ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

“Rekomendasi atas temuan BPK tersebut meminta dilakukannya evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI, mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai perjanjian,” kata Ipi.

Menurut dia, SKK terkait lahan Gili Trawangan seluas 65 hektar dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT GTI dan total nilai asetnya Rp 2,02 Triliun.

Lahan ini termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 75 hektar dengan total nilai Rp 2,3 Triliun.

“Nilai tersebut merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018. Total keseluruhan aset seluas 75 hektar ini sudah tercatat di daftar inventaris barang milik daerah Pemprov. KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

SKK ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama di tahun 1995.

"Sesuai SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," kata Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya