Berita

Gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Jokowi Kecewa Lagi, Prof Romli Usul Terbitkan Perppu Covid-19 Untuk Sanksi Pidana

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kekecewaan dalam penanganan Covid-19 yang kembali disampaikan Presiden Joko Widodo harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan khusus untuk memperkuat undang-undang yang sudah ada.

Menurut gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Pemerintah perlu menetapkan Perppu pencegahan dan penularan Covid-19 yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi yang lebih berat dan efektif,” ucap Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).

Nantinya, Prof Romli berharap Perppu tersebut memperkuat sisi sanksi hukum yang sebelumnya diterapkan saat penanganan Covid-19 saat menggunakan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia berharap pelanggar aturan bisa dikenakan preventive detention atau penahanan serta penempatan khusus bagi

Adapun sanksi preventif yang bisa diterapkan, kata Prof Romli, yakni terhadap pelanggar bisa dikenakan penahanan atau preventif detention selama isolasi mandiri dan ditetapkan di tempat khusus.

"Jika terjadi pelanggaran dalam masa isolasi seperti melarikan diri, bisa dikenakan sanksi pidana penjara di tempat khusus di luar LP, paling lama tiga tahun dan paling singkat setahun. Tentunya dengan pengawasan Polri dan PPNS (penyidik pengawai negeri sipil),” katanya.

“Ini bisa diterapkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran Covid-19, termasuk pelaku yang bersangkutan, orang lain yang menyuruh melakukan, yang disuruh melakukan, yang membantu dan menganjurkan, termasuk korporasi,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya