Berita

Habib M. Rizieq Shihab/Net

Politik

Sanksi Dan Potensi Habib Rizieq Shihab Dikerangkeng Jika Menolak Tracing Covid-19

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 08:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib M. Rizieq Shihab, yang menolak memberikan data hasil tes swab dan penelusuran kontak erat (tracing) Covid-19 bisa dikenai sanksi pidana hukuman penjara.

Sosok yang kerap disapa HRS ini menolak mempublikasikan hasil tes swabnya setelah melakukan pemeriksaan mandiri di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor.

Bahkan, sikap HRS tersebut berlanjut kepada tuntutan hukum yang diajukan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, ke pihak Polres Bogor. Hal itu dilakukan karena HRS menolak permintaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Kemarin, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya juga telah menyambangi kediaman HRS, di Petamburan, Jakarta, untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan terkait keramaian dan atau kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang berbarengan dengan acara pernikahan Putrinya, 14 November lalu.

Menindaklanjuti persoalan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah kementerian/lembaga pada Minggu malam (29/11).

Beberapa pihak yang diajak bicara antara lain, Satgas Penanganan Covid-19, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kadivkum Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung dan Badan Intelejen Negara.

Usai melakukan Rakor tersebut, Mahfud MD menggelar jumpa pers bersama, menyebut akan menindak tegas orang-orang yang mengancam keselamatan masyarakat karena potensi penularan Covid-19, termasuk kasus HRS.

"Jadi ada perangkat hukum disini yang bisa diambil oleh pemerintah," tegas Mahfud dalam siaran kanal Youtube Lawan Covid19, kemarin.

Mahfud menyebutan dua pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan pasal 216 yang mengatur hukuman kerangkeng bagi pelanggarnya.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Lanjut dijelaskan dalam pasal yang sama, barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Oleh karena itu, Mahfud MD memohon kepada HRS untuk kooperatif dalam rangka penegakkan hukum yang terkait kasus ini. Karena menurutnya, dalil penolakan publikasi hasil tes swab di dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan lex specialis derogat generalis karena ada aturan khusus lainnya.

"Ada ketenuan khusus, bahwa dalam keadaan tertentu menurut undang-undang nomor 29/2004 tentang praktek kesehatan, dan menurut UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record atau catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," ungkapnya.

"Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakkan hukum. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," demikian Mahfud MD.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya