Berita

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring dari Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta/Repro

Kesehatan

Kata Mahfud MD, Hak Habib Rizieq Simpan Medical Record Bisa Dikesampingkan

MINGGU, 29 NOVEMBER 2020 | 20:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menolak diperiksa kesehatannya guna menelusuri kontak erat dengan pasien Covid-19, termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang membahayakan masyakarakat," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring dari Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Minggu (29/11).

Pemerintah, kata Mahfud, akan terus melakukan proses sesuai hukum yang berlaku, dalam rangka melaksanakan upaya penanganan Covid-19.


Berkenaan dengan sikap Habib Rizieq Shihab yang memita pihak rumah sakit tidak memberikan rekam medis kepada siapa pun, termasuk pemerintah, Mahfud MD menamini bahwa hak tersebut tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Namun demikian, UU tersebut bisa diingkari bila ada hukum khusus. Dalam hal ini terdapat hukum khusus yang mengatur penanganan pandemi Covid-19.

"Ada dalil lex specialis derogat generalis. Kalau ada hukum khusus, maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan," tegasnya.

Menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jelas Mahfud, medical record bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

UU tersebutlah yang mendasari pemerintah meminta rekam medis kesehatan Habib Rizieq yang sebelumnya telah dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor serta pemeriksaan PCR oleh MER-C.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya